Mataram — Penyelidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2023 senilai Rp42 miliar masih berputar di tahap penyelidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan kasus tersebut masih bergulir dan saat ini berada pada tahap pengumpulan keterangan serta barang bukti.
“Masih penyelidikan,” kata Harun, Selasa (14/4/2026).
Ia menyebutkan, penyidik masih melakukan pendalaman dan dalam waktu dekat akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
“Kalau masih penyelidikan, nanti kami simpulkan di akhir, apakah akan naik ke tahap penyidikan atau tidak,” ujarnya.
Senada, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, juga menyatakan bahwa penanganan perkara masih berjalan di tahap penyelidikan.
“Masih. Itu masih berjalan,” katanya.
Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut.
Namun, Zulkifli enggan membeberkan lebih jauh substansi perkara dengan alasan proses masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih penyelidikan, jadi belum bisa kami sampaikan secara rinci,” ujarnya.
Terbaru, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqan, terkait dugaan korupsi DAK tahun 2023.
“Saya baru dimintai keterangan soal ini (DAK 2023),” kata Aidy saat ditemui usai pemeriksaan, Kamis (19/2/2026).
Ia menyebut, dalam pemeriksaan tersebut dirinya tidak menyerahkan dokumen, melainkan hanya menjawab pertanyaan terkait proyek DAK 2023.
Sebelumnya, sejumlah kepala SMK di NTB juga telah dimintai keterangan. Salah satu kepala SMK di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, mengaku diperiksa terkait program DAK tersebut.
Ia menyebut, pemeriksaan berlangsung sejak pagi dan beberapa kepala sekolah lainnya juga menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati NTB.
Diketahui, kasus ini telah berada pada tahap penyelidikan sejak pertengahan 2024. Penanganan perkara difokuskan pada pengadaan alat peraga pendidikan, termasuk alat praktik siswa, peralatan kompetensi keahlian, alat boga, serta pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di 24 SMK di NTB.
Sejumlah indikasi yang didalami di antaranya dugaan barang belum tersalurkan meskipun pembayaran telah dilakukan, dugaan markup harga, pengaturan pemenang lelang, hingga indikasi penarikan fee proyek oleh oknum pejabat.
Selain itu, beberapa sekolah dilaporkan belum menerima hibah peralatan, sementara sejumlah proyek pembangunan RPS mengalami keterlambatan dan belum seluruhnya mencapai tahap serah terima pekerjaan (PHO). (Zal)


Komentar