Mataram — Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengaudit proyek tiga pabrik mangkrak di kawasan Science Technology and Industrial Park (STIPark) Banyumulek yang dibangun pada era Gubernur Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Sitti Rohmi Djalilah.
Tak tanggung-tanggung, hasil audit tersebut dipastikan bakal diserahkan ke aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan kerugian negara yang tidak diselesaikan dalam waktu yang ditentukan.
Inspektur NTB, Budi Heran, mengatakan audit dilakukan terhadap proyek pabrik pakan ternak (feedmill), pengolahan benih jagung (corn seeds), dan pengering jagung (corn dryer) yang hingga kini tak kunjung beroperasi.
“Pasti kalau di kita, direkomendasikan 60 hari untuk diselesaikan (pengembalian). Kalau tidak, kita serahkan ke APH,” kata Budi, Rabu (7/5/2026).
Menurutnya, langkah tersebut akan dilakukan setelah proses audit rampung dan ditemukan adanya potensi kerugian negara maupun pelanggaran dalam pengelolaan proyek tersebut.
“Nanti setelah audit itu,” singkat mantan Asdatun Kejati Bengkulu tersebut.
Budi menjelaskan, pemeriksaan awal sudah berjalan sejak tiga hari terakhir. Audit pendahuluan dilakukan untuk mengurai berbagai persoalan yang menyebabkan proyek miliaran rupiah itu mangkrak sejak dibangun.
“Sudah mulai dari tiga hari lalu. Ini pemeriksaan pendahuluan, untuk melihat wajar atau tidak proyek itu dilakukan,” ujarnya.
Ia mengakui proses audit tidak mudah karena melibatkan banyak pihak, mulai dari Badan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga investor asal Malaysia.
Namun demikian, Budi memastikan tim auditor telah memiliki metode pemeriksaan tersendiri untuk menelusuri persoalan tersebut.
Sebagai informasi, tiga proyek yang kini diaudit meliputi pabrik pakan ternak (feedmill), pengolahan benih jagung (corn seeds), dan pengering jagung (corn dryer) yang berada di kawasan STIPark Banyumulek.
Ketiga proyek tersebut dibangun melalui skema kerja sama sewa aset dengan investor asal Malaysia, PT Taza Industri Internasional, pada tahun 2023 di era pemerintahan Gubernur Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Sitti Rohmi Djalilah.
Ironisnya, mesin-mesin yang disewakan dalam proyek tersebut disebut sudah berada dalam kondisi tidak layak operasional sejak awal kontrak berjalan.(Zal)


Komentar