Pemerintahan Pendidikan
Home » Berita » Sekolah Lega, Raperda Sumbangan Dana Pendidikan Mulai Digodok

Sekolah Lega, Raperda Sumbangan Dana Pendidikan Mulai Digodok

Anggota Komisi V DPRD NTB, Didi Sumardi. (dok: ril)

MataramDPRD NTB tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang dinilai menjadi angin segar bagi sekolah, terutama yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi seperti SMA, SMK, dan SLB. Langkah ini akan kembali membuat sekolah bernafas lega.

Regulasi ini disiapkan sebagai jalan tengah untuk membantu kebutuhan operasional sekolah, di tengah keterbatasan anggaran pendidikan dan pasca moratorium pungutan sumbangan yang sebelumnya diberlakukan oleh Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.

Kebijakan moratorium itu sempat membuat sejumlah sekolah kesulitan menutup kebutuhan operasional kegiatan, yang tidak dapat tercover oleh dana BOS maupun APBD.

Anggota Komisi V DPRD NTB, Didi Sumardi mengatakan, regulasi ini lahir dari aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan pendidikan yang menilai kebutuhan pembiayaan sekolah saat ini belum sepenuhnya mampu ditopang oleh anggaran dari pemerintah.

“Itu lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya stakeholder pendidikan yang memandang perlu ada jalan tengah untuk memenuhi kebutuhan anggaran sekolah, karena secara kalkulatif standar pembiayaan atau unit cost per siswa masih kurang memadai,” katanya, Jumat (8/5/2026).

Dewan Nilai Sikap Pemprov NTB Tolak Kereta Gantung Rinjani Karena Hitung-hitungan

Menurut Politisi Partai Golkar itu, aturan tersebut juga memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa sumber pembiayaan pendidikan dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

Karena itu, kata dia, partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan dimungkinkan selama dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan.

“Nah, bagian dari itulah kemudian terkonstruksi dalam bentuk rancangan perda tentang sumbangan dana pendidikan dari masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, skema sumbangan dalam perda ini nantinya hanya diperuntukkan bagi orang tua siswa atau masyarakat yang mampu. Sementara warga tidak mampu dipastikan tidak boleh dibebani pungutan dalam bentuk apapun.

“Bagi yang mampu saja. Untuk yang tidak mampu bebas, tidak boleh. Bahkan ada larangan secara khusus untuk tidak boleh dipungut yang bersumber dari orang tua dan atau masyarakat tidak mampu,” tandasnya.

Pemprov NTB Telusuri Dua PMI Ngaku Orang Lombok Jadi Korban Eksploitasi di Arab Saudi

Sebagaimana diketahui, Raperda tersebut juga menjadi satu dari lima usulan legislasi DPRD NTB tahun 2026. Selain Raperda Sumbangan Dana Pendidikan ini, legislatif juga mengusulkan perubahan Perda Bale Mediasi, perlindungan petani, pencegahan pinjaman online ilegal dan judi online, serta Perda terkait pertambangan mineral dan batubara. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan