Mataram — Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, belum menentukan langkah hukum lanjutan usai dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya dalam perkara penipuan dan penggelapan yang menjeratnya.
Melalui penasihat hukumnya, Abdul Hanan, Suhaili masih mempertimbangkan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Saya masih komunikasikan dengan pak Suhaili terkait dengan akan layangkan PK. Klien saya mau menenangkan diri dulu untuk mengambil langkah hukum,” kata Hanan, Jumat (8/5/2026).
Menurut Hanan, perkara yang menjerat kliennya lebih mengarah pada hubungan bisnis dan utang piutang, bukan tindak pidana penipuan sebagaimana putusan pengadilan.
Ia menegaskan, kasus ini tidak ada unsur niat jahat atau mens rea dalam persoalan tersebut.
“Tidak ada mens rea (niat jahat) untuk menipu korban yang dilakukan klien saya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan itu bermula dari hubungan usaha antara Suhaili dengan pelapor bernama Vega. Uang sebesar Rp30 juta yang diterima Suhaili disebut merupakan pinjaman dalam hubungan bisnis.
“Jadi kerugiannya hanya Rp 30 juta. Itu kami juga sudah berupaya untuk mengembalikan pada saat proses penyelidikan di kepolisian,” bebernya.
Pihaknya bahkan mengaku sempat menawarkan penggantian kerugian lebih besar kepada pelapor. Namun upaya tersebut disebut tidak diterima.
“Kami bahkan akan menitip ganti rugi kepada penyidik, tetapi korban tetap juga tidak menerima,” ungkapnya.
Hanan menyebut langkah pengembalian uang itu merupakan bentuk itikad baik sekaligus sikap kooperatif dari Suhaili selama proses hukum berjalan.
Dalam persidangan, pihak kuasa hukum juga menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan hubungan bisnis antara pelapor dan terdakwa yang sebelumnya telah terungkap di ruang sidang.
“Padahal itu sudah terungkap di persidangan,” katanya.
Ia menegaskan seluruh konstruksi perkara semestinya masuk ranah perdata karena berkaitan dengan pinjam meminjam uang.
“Malah yang transfer uang pelapor sendiri uang itu,” ujar Hanan.
Sebelumnya, Suhaili resmi dieksekusi Kejari Lombok Tengah ke Rutan Praya pada Kamis (7/5/2026) setelah putusan kasasi Mahkamah Agung inkracht.
Dalam putusan tersebut, Suhaili dijatuhi hukuman delapan bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hanan juga mengungkapkan bahwa selama proses hukum berlangsung, kliennya telah menjalani status tahanan kota selama sekitar 11 bulan. Masa tersebut nantinya akan diperhitungkan dalam pelaksanaan pidana.(Zal)


Komentar