Lombok Utara – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Dadan Hindayana, buka suara terkait laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan sertifikasi halal 2025 di lingkup Badan Gizi Nasional.
Respons tersebut ia sampaikan kepada Wartawan usai Launching Nasional SPPG Modular kerja sama dengan Krakatau Steel di Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Selasa (12/5/2026).
Dadan menilai laporan tersebut sebagai bentuk pengawasan publik terhadap program pemerintah, sekaligus sebagai pengingat agar segala potensi untuk melakukan tindakan korupsi dapat dicegah sejak awal.
“Saya ucapkan terima kasih kepada ICW karena sudah memberikan perhatian. Ini mengingatkan kita akan ada potensi (korupsi). Tapi saya perlu sampaikan bahwa apa yang disampaikan ICW itu kegiatannya kegiatan 2025,” katanya.
Ia menjelaskan, pengadaan sertifikasi halal yang dipersoalkan ICW hingga kini belum dibayarkan lantaran masuk dalam kategori tunggakan anggaran 2025 yang dilanjutkan pada APBN 2026.
Karena itu, seluruh proses masih harus melalui tahapan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Nah, ketika kegiatan menjadi tunggakan 2026, maka ketika kita menjadikan anggaran di 2026, itu harus melalui proses review. Nah, reviewnya itu dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Jadi sekarang dalam proses itu,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan kerugian negara yang disampaikan ICW belum dapat dipastikan karena anggaran tersebut masih dalam tahap evaluasi dan belum dicairkan pemerintah.
“Jadi belum terjadi kerugian negara apapun karena anggarannya pun baru sedang direview,” tegasnya.
Ia juga menekankan hasil akhir penghitungan anggaran masih sangat bergantung pada hasil review lembaga pengawas internal pemerintah. Jika hasil evaluasi nantinya lebih rendah dari nilai yang dipersoalkan ICW, maka menurutnya tidak akan ada kerugian negara.
“Kalau review dari BPKP dan APIP ternyata dibawah yang disangkakan itu, artinya kan tidak akan ada kerugian apapun,” tandasnya.
Sebelumnya, ICW melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan sertifikasi halal oleh BGN ke KPK. Dalam laporan itu, ICW menyebut terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut mereka melaporkan dua pihak, yakni Kepala BGN berinisial DH dan PT BKI (Persero) selaku penyedia jasa.
Wana menjelaskan terdapat lima paket pengadaan untuk sertifikasi halal dengan rencana anggaran Rp200 miliar. Kemudian dipecah menjadi 5 paket pengadaan senilai Rp50 miliar.
Persoalannya, kata Wana, dalam Perpres 115 Tahun 2025 tentang SPPG, yang seharusnya melakukan sertifikasi adalah SPPG itu sendiri. Terlebih lagi setiap dapur MBG sudah menerima intensif Rp6 Juta per hari. Namun dalam prakteknya, BGN lah yang melakukan pengadaan sertifikasi halal.
“Persoalannya adalah di dalam ketentuan Perpres 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG, itu diketahui bahwa yang melakukan sertifikasi halal itu adalah SPPG, bukan BGN,” ujarnya, dikutip dari detikNews, Kamis (7/5/2026)
Tak hanya itu, ICW menduga ada pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tanggung jawab kepala BGN atas keputusannya. Pelaksanaan sertifikasi halal juga tidak dilaksanakan oleh pemenang. (ril)


Komentar