Hukum & Kriminal
Home » Berita » Eks Bupati Sumbawa Berikan Kesaksian Mencengangkan pada Sidang Kasus Korupsi Lahan MXGP

Eks Bupati Sumbawa Berikan Kesaksian Mencengangkan pada Sidang Kasus Korupsi Lahan MXGP

Mataram — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (13/5/2026).

Dalam sidang tersebut, mantan Bupati Sumbawa periode 2021–2025, Mahmud Abdullah, dihadirkan sebagai saksi. Ia pun memberikan kesaksian cukup mencengangkan.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Lalu Moh Sandi Iramaya dengan jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Basri. Dalam sidang, jaksa mengulik proses awal pengadaan lahan hingga alasan pemerintah akhirnya membeli tanah milik Ali Bin Dachlan alias Ali BD untuk lokasi sirkuit MXGP.

Di hadapan majelis hakim, Mahmud mengungkap awal mula rencana penyelenggaraan MXGP di Sumbawa. Ia menyebut mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah bersama pihak KONI Pusat datang langsung melakukan pembahasan terkait event internasional tersebut.

“Awalnya pak gubernur Zul datang rapat bersama dengan KONI pusat, beliau menyampaikan bahwa akan dilaksanakan MXGP di Kabupaten Sumbawa tahun 2022 pertengahan,” ungkap Mahmud di persidangan.

Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB

Mahmud mengaku setelah pertemuan itu, dirinya menyerahkan proses lanjutan pengadaan lahan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa saat itu, Hasan Basri.

“Saya waktu itu menyerahkan ke sekda untuk menindaklanjuti. Waktu itu sekda semuanya, lokasinya dulu (tanah), sekda yang memproses selanjutnya untuk pengadaan lahan,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Mahmud juga mengaku sempat menawarkan lahan milik pemerintah daerah untuk dijadikan lokasi MXGP. Bahkan, Pemkab Sumbawa telah menyiapkan empat petak lahan. Namun usulan tersebut ditolak dan pihak penyelenggara lebih memilih lahan milik Ali BD.

“Ada lahan Pemda namun tidak disetujui oleh KONI. Disetujui hanya lahan Pak Ali BD,” katanya.

Karena lahan tersebut belum dibebaskan, Mahmud mengaku sempat mendatangi langsung Ali BD untuk meminta izin penggunaan lahan demi kebutuhan pelaksanaan MXGP.

Dua Terdakwa Korupsi PPJ Lombok Tengah Ajukan Banding

“Saya datang ke Ali BD untuk pinjam tanah itu. Tidak langsung mengiyakan, telah beberapa waktu baru diberi izin. Pinjam awalnya,” jelasnya.

Jaksa kemudian menyoroti proses pembelian lahan tersebut yang akhirnya dilakukan pemerintah daerah setelah ajang MXGP pertama selesai digelar. Dalam sidang terungkap, pembelian tanah dilakukan menggunakan pinjaman dari Bank NTB Syariah karena Pemkab Sumbawa saat itu tidak memiliki anggaran pengadaan lahan.

Meski begitu, Mahmud berdalih keputusan tersebut diambil karena MXGP dianggap memberikan dampak ekonomi bagi daerah di tengah situasi pandemi COVID-19 saat itu.

“Kita mendapatkan keuntungan, karena waktu itu COVID,” ujarnya.

Dalam persidangan, Mahmud juga mengaku tidak mengetahui secara detail siapa saja yang tergabung dalam tim studi kelayakan maupun tim pengadaan tanah. Ia bahkan mengaku tidak pernah menerima laporan hasil kajian terkait kelayakan pembelian lahan tersebut.

Jaksa Telusuri Dugaan Korupsi Pengelolaan Darah PMI Lombok Barat Tahun 2025

Saat dicecar jaksa mengenai tim studi kelayakan, Mahmud beberapa kali mengaku lupa.

“Siapa isinya tim studi kelayakan itu?” tanya jaksa.

“Tidak ingat,” jawab Mahmud.

“Tugasnya tim ini kan untuk mengkaji terkait pengadaan itu, ada laporan hasilnya?” lanjut jaksa.

“Tidak ada,” jawabnya lagi.

Jaksa kembali mendalami apakah tim tersebut pernah menyatakan pengadaan lahan itu layak atau tidak layak dilakukan. Namun Mahmud mengaku tidak mengetahui hasil kajian tersebut.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan