Mataram – DPRD NTB telah mengkaji usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi NTB.
Revisi aturan tersebut dinilai mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp128 miliar di tengah kondisi fiskal daerah yang tertekan akibat pemotongan dana transfer pusat mencapai Rp1,2 triliun.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB pun menyatakan usulan revisi itu layak untuk disahkan. Namun proses persetujuannya tengah menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi mengatakan tambahan potensi PAD itu berasal dari sejumlah sektor, mulai dari pajak kendaraan bermotor berkapasitas mesin besar, pajak kendaraan alat berat, kendaraan luar daerah yang mengaspal di NTB, hingga sektor pertambangan rakyat.
“Kalau misalnya semua norma yang kita atur itu lolos, disetujui oleh Kemendagri, maka potensi pendapatan kita kalau OPD terkait mampu melakukan pungutan secara efektif, itu tadi sebesar 128 miliar,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Menurut Sambirang, revisi aturan tersebut tidak akan membebani masyarakat kelas menengah ke bawah. Sebab kenaikan tarif hanya menyasar kendaraan tertentu dengan kapasitas mesin besar.
“Kalau yang menengah ke bawah, ndak ada. Tarifnya tetap. Misalnya kendaraan roda dua, mobil roda empat, tarifnya tidak berubah untuk masyarakat menengah ke bawah. Yang berubah itu untuk pengguna-pengguna mobil besar, cc besar,” katanya.
Selain kendaraan pribadi berkapasitas besar, DPRD juga membidik potensi pajak dari kendaraan luar daerah yang selama ini beroperasi di NTB namun membayar pajak di daerah asal.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai kondisi tersebut selama ini menjadi salah satu sumber kebocoran potensi pendapatan daerah.
“Mereka lalu lintas di sini, merusak jalan kita, berbisnis di sini, tetapi bayar pajak di luar daerah,” tegasnya.
Meski demikian, Sambirang mengakui wacana penarikan pajak kendaraan luar daerah masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri karena berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
“Ini kan gagasan kita. Mudah-mudahan nanti lolos dalam evaluasi Kemendagri,” ucapnya.
Tak hanya sektor kendaraan, revisi perda tersebut juga mulai membidik retribusi dari sektor pertambangan rakyat yang dinilai memiliki potensi cukup besar bila penataannya diperkuat.
“Pertambangan rakyat kalau memang bisa ditertibkan itu potensinya 28 miliar,” katanya.
Ia menjelaskan kontribusi terbesar tambahan PAD nantinya diperkirakan berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk penggunaan bahan bakar minyak oleh perusahaan besar seperti PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
“Yang paling besar itu kontribusinya dari PBBKB dan BBNKB,” jelas Sambirang.
Menurutnya, langkah optimalisasi pajak dan retribusi daerah menjadi penting di tengah tekanan fiskal yang sedang dihadapi Pemprov NTB akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
“Itu sangat penting buat kita karena dana transfer kita kan dipotong sampai 1,2 triliun,” tandasnya. (ril)


Komentar