Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur masih mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram untuk memeriksa mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah Lombok Timur, M Juaini Taofik, dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo mengatakan, pihaknya telah menerima salinan lengkap putusan majelis hakim dan saat ini sedang melakukan kajian terhadap isi putusan tersebut.
“Pengembangan Chromebook kan kemarin memang sudah kami terima salinan putusan lengkapnya. Nah, ini masih kami pelajari dulu,” katanya, Jumat (29/5/2026).
Saat ditanya terkait kemungkinan pemanggilan Sukiman Azmy dan Juaini Taofik, Ugik belum memberikan kepastian. Ia menegaskan tim jaksa masih mendalami isi putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim.
“Belum, masih kita dalami. Tim masih mendalami,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram secara tegas memerintahkan penyidik untuk menindaklanjuti fakta persidangan dengan memeriksa Sukiman Azmy dan M. Juaini Taofik.
Perintah tersebut disampaikan dalam sidang putusan lanjutan perkara korupsi pengadaan Chromebook pada Senin (4/5/2026).
“Memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sukiman Azmy dan Juaini Taofik,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Majelis menilai terdapat fakta persidangan yang mengarah pada dugaan aliran dana dalam proyek pengadaan tersebut. Fakta itu muncul dari keterangan saksi Haji Salmukin yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih memiliki nilai pembuktian karena bersesuaian dengan alat bukti lain, meskipun sempat dicabut saat persidangan.
“Berdasarkan keterangan dalam BAP saksi Haji Salmukin yang berkesesuaian dengan alat bukti lainnya, terdapat aliran dana masing-masing sekitar Rp1,3 miliar kepada Sukiman Azmy dan sekitar Rp500 juta kepada M. Juaini Taofik,” ujar hakim.
Majelis juga menilai pencabutan keterangan tersebut tidak memiliki alasan yang kuat dan tidak menghilangkan nilai pembuktiannya.
Ketua Majelis Hakim Lalu Moh Sandi Iramaya menegaskan, pengadilan tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pengembangan perkara lebih lanjut. (zal)


Komentar