Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jaksa Yakin Radiet Pelaku Tunggal, Sebut Tak Ada Jejak Orang Ketiga

Jaksa Yakin Radiet Pelaku Tunggal, Sebut Tak Ada Jejak Orang Ketiga

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan untuk terdawa Radiet Ardiansyah. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Radiet Adiansyah merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Lombok Barat.

Keyakinan itu disampaikan jaksa dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (2/6/2026).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut seluruh alat bukti ilmiah mengarah kepada terdakwa. Mulai dari hasil laboratorium forensik, rekaman CCTV, pemeriksaan saksi, hingga analisis digital forensik.

“Di TKP hanya ditemukan dua DNA, yakni DNA korban dan DNA terdakwa. Tidak ditemukan adanya DNA orang ketiga,” ungkap jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa menjelaskan, hasil pemeriksaan forensik menemukan adanya luka pada tubuh korban dan terdakwa yang menunjukkan terjadi pergumulan sebelum korban meninggal dunia.

Jaksa Tuntut Radiet 13 Tahun Penjara pada Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah

Temuan tersebut diperkuat hasil laboratorium forensik yang menemukan sel epitel korban pada kuku palsu yang digunakan korban, serta luka cakaran pada lengan kiri terdakwa.

Selain itu, rekaman CCTV memperlihatkan korban dan terdakwa berjalan bersama menuju lokasi kejadian. Fakta tersebut juga diperkuat sejumlah saksi yang berada di sekitar Pantai Nipah dan tidak melihat adanya orang lain menuju lokasi sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Berdasarkan rangkaian alat bukti tersebut, jaksa menilai hanya terdakwa yang memiliki kesempatan dan kemampuan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Sehingga hanya terdakwa sendiri yang memiliki opportunity dan capability melakukan perbuatan tersebut,” tegas jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyoroti keterangan terdakwa yang berulang kali menyebut adanya orang ketiga sebagai pelaku pembunuhan. Menurut jaksa, klaim tersebut tidak pernah didukung alat bukti yang cukup maupun fakta ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polisi Periksa Kemenpar soal Kasus Dugaan Penipuan Vendor MXGP, Begini Hasilnya

Jaksa bahkan menyebut hasil pemeriksaan polygraph atau lie detector menunjukkan adanya indikasi kebohongan dari jawaban yang diberikan terdakwa selama proses penyidikan.

“Jawaban subjek dalam hal ini terdakwa adalah berbohong,” sebut jaksa mengutip hasil pemeriksaan ahli.

Tidak hanya itu, jaksa menilai sikap terdakwa selama persidangan cenderung berupaya membangun citra sebagai korban kriminalisasi atau playing victim untuk menarik simpati publik dan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU menuntut Radiet Adiansyah dengan pidana 13 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Lombok Barat. (zal).

Polisi Usut Praktik Jual Beli Titik Dapur MBG di Lombok Timur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan