Hukum & Kriminal
Home » Berita » Satu Tersangka Korupsi Truk Sampah DLH Loteng Berstatus Terdakwa Kasus Lain

Satu Tersangka Korupsi Truk Sampah DLH Loteng Berstatus Terdakwa Kasus Lain

Kasi Intelijen Kejari Loteng, Alfa Dera, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (30/4/2026).(dok:wartaone/zal)

Praya — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengungkap satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah masih berstatus terdakwa dalam perkara korupsi lainnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, membenarkan bahwa tersangka berinisial A hingga kini masih menjalani proses persidangan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih tahun anggaran 2021.

“Iya, oleh karena itu yang bersangkutan saat ini belum menjalani penahanan seperti tiga tersangka lainnya karena masih berstatus terdakwa dalam perkara lain,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (4/6/2026).

Dalam perkara pengadaan dump truck dan arm roll senilai Rp5,1 miliar tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni MAA selaku mantan Kepala DLH Lombok Tengah yang juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SU selaku mantan Kepala DLH Lombok Tengah, SA selaku pejabat pada bidang perencanaan DLH, serta A selaku direktur perusahaan penyedia.

Menurut Dera, tersangka A merupakan pihak yang sama yang saat ini sedang menjalani proses persidangan dalam perkara pembangunan Puskesmas Batu Jangkih.

Kasus Anggota Brimob Polda NTB Setubuhi Anak Bawah Umur Akan Gelar Perkara

Dalam perkara tersebut, jaksa telah menuntut A dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp200 juta subsider 60 hariw kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,038 miliar yang disebut telah dilunasi.

Karena masih berstatus terdakwa, penyidik belum melakukan penahanan terhadap A dalam perkara korupsi pengadaan dump truck dan arm roll.

“Nanti setelah perkara puskesmas ini selesai dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum, baru akan dilanjutkan proses penahanan pada perkara yang sekarang,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Lombok Tengah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll pada DLH Lombok Tengah tahun anggaran 2021 dengan nilai proyek sekitar Rp5,1 miliar.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kontrak hingga pembayaran pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Perkara tersebut juga telah menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB.(Zal)

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium Forensik Kasus Kematian Mahasiswi Unram

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan