Pemerintahan
Home » Berita » Proyek Marina Bay City Berkasus, Pemprov NTB Tegaskan Tak Tercatat sebagai Investasi

Proyek Marina Bay City Berkasus, Pemprov NTB Tegaskan Tak Tercatat sebagai Investasi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma. (dok: ril)

MataramPemprov NTB menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan proyek Marina Bay City di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang kini terseret persoalan hukum setelah sejumlah investor asing diduga mengalami kerugian hingga Rp86,5 miliar.

Investor asal Australia, melaporkan dugaan penipuan investasi kepada Kepolisian Daerah Bali. Para investor mengaku telah menyetorkan dana untuk pembelian vila dan investasi properti yang dipasarkan dalam proyek Marina Bay City Lombok tersebut.

Namun, proyek yang dipromosikan sebagai kawasan marina, vila, dan properti wisata terpadu itu diduga tidak berjalan sesuai komitmen yang ditawarkan kepada investor.

Persoalannya antara lain terkait pembangunan proyek fisik, status lahan, pengelolaan investasi, hingga dugaan ketidakjelasan penggunaan dana investor.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma, menegaskan bahwa proyek Marina Bay City tidak tercatat sebagai investasi yang difasilitasi maupun berada dalam pengawasan Pemprov NTB.

Pergantian Kepala BGN Tak Pengaruhi Operasional Program MBG di Daerah

“Berdasarkan data yang kami miliki, perusahaan yang terkait dengan proyek tersebut tidak tercatat sebagai investor yang melakukan proses investasi melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB,” kata Irnadi, Kamis (4/6/2026).

Karena tidak masuk dalam administrasi investasi di daerah, menurut Irnadi, kasus yang kini bergulir itu tidak dapat dikategorikan sebagai investasi yang sedang difasilitasi atau dikawal oleh Pemprov NTB.

“Kasus yang saat ini berkembang tidak dapat dikategorikan sebagai investasi daerah yang berada dalam proses fasilitasi maupun pengawalan investasi oleh Pemerintah Provinsi NTB,” tegasnya.

Irnadi menjelaskan, setiap investasi yang masuk melalui jalur resmi akan tercatat dalam sistem pelayanan investasi pemerintah, dan akan difasilitasi sesuai kewenangan.

Menurutnya, kejelasan status administrasi tersebut penting agar masyarakat maupun calon investor dapat melihat persoalan yang terjadi pada perusahaan tertentu dengan kondisi iklim investasi di NTB secara keseluruhan.

300 Penari Kolosal Siap Hibur Pembukaan MTQ NTB ke-31 di Lombok Tengah

Meski demikian, Irnadi menegaskan Pemprov NTB tetap berkomitmen menjaga iklim investasi yang sehat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi investor yang menjalankan usahanya sesuai aturan.

“NTB tetap terbuka bagi investor dari dalam maupun luar negeri yang berinvestasi secara legal, transparan, dan bertanggung jawab. Satu kasus yang melibatkan perusahaan tertentu tidak dapat dijadikan ukuran untuk menilai keseluruhan iklim investasi di Nusa Tenggara Barat yang selama ini tetap kondusif dan terus berkembang,” tandasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan