Mataram – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB membagikan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-NTB yang telah melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) beberapa waktu lalu.
Penyerahan SK berlangsung di Kantor DPW PPP NTB, dan dihadiri pengurus DPC PPP kabupaten/kota se-NTB. SK diserahkan langsung oleh Ketua DPW PPP NTB Muzihir didampingi Sekretaris Wilayah Sitti Ari, Kamis (4/6/2026).
Ketua DPW PPP NTB, Muzihir, menegaskan seluruh kader kini diminta meninggalkan perbedaan yang sempat terjadi dan fokus membesarkan partai menghadapi agenda politik ke depan.
“Artinya mari kita membesarkan partai ini dengan bersatu padu. Sudah tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. Mari kita fokus bekerja,” ujarnya.
Selain menyerahkan SK, Muzihir juga menginstruksikan seluruh DPC yang telah menerima legalitas kepengurusan agar segera menuntaskan pembentukan struktur partai hingga tingkat kecamatan.
“Saya juga perintahkan untuk segera musancab kepada seluruh DPC yang sudah menerima SK,” katanya.
Pembagian SK tersebut menjadi sinyal kuat bahwa proses rekonsiliasi internal PPP NTB berhasil dilaksanakan setelah sebelumnya dinamika sempat mewarnai pelaksanaan Muscab di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Lombok Timur yang sempat memanas.
Tak hanya itu, konflik dengan mantan Sekwil periode sebelumnya, Mohammad Akri yang mempertanyakan keabsahan seluruh administrasi kepartaian karena dokumen kepengurusan tidak ditandatangani Sekretaris Jenderal DPP PPP, Taj Yasin, juga diluruskan oleh Muzihir.
Ia menegaskan persoalan yang diperdebatkan selama ini bukan terkait kepengurusan internal, melainkan hanya menyangkut penafsiran administrasi organisasi saja.
“Internal kami dalam kepengurusan tidak ada persoalan. Yang hanya dipersoalkan Akri adalah tidak mengakui tanda tangan wakil sekjen,” ujarnya.
Ia menegaskan, mekanisme penandatanganan dokumen organisasi yang dilakukan Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Jenderal telah sesuai dengan ketentuan partai.
“Keabsahan kami tertuang dalam AD/ART dan Undang-Undang Partai Politik yang menyatakan bahwa tanda tangan bisa dilakukan oleh ketua umum dan wakil sekjen apabila sekjen tidak bisa menandatangani,” ungkapnya.
Menurut Muzihir, keabsahan kepengurusannya juga telah dikaji dari aspek hukum dan organisasi, termasuk melalui pendapat para ahli hukum yang mengatakan kepengurusan DPW PPP NTB sah secara undang-undang partai politik.
“Ketua wilayah juga mencoba mencari keabsahan SK DPW melalui pakar hukum, ada legal opinion dari lembaga hukum dan guru besar hukum. Kami di lembaga ini kondusif,” tandasnya. (ril)


Komentar