Hukum & Kriminal
Home » Berita » Nasib Tiga Jaksa Pemeras Camat Pajo Kini di Tangan Kejagung

Nasib Tiga Jaksa Pemeras Camat Pajo Kini di Tangan Kejagung

Kepala Kejati NTB, Wahyudi. (Dok:Wartaone/zal)

Mataram — Nasib tiga oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu yang terseret kasus dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo, Imran, kini berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi, mengatakan proses penentuan sanksi terhadap ketiga oknum jaksa tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung RI melalui jalur pengawasan internal.

“Kami tidak bisa mendikte di sana (Kejagung RI) bagaimana lama prosesnya,” kata Wahyudi, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, seluruh proses pemeriksaan dan pengumpulan data awal terkait dugaan pemerasan tersebut telah rampung dilakukan oleh Kejati NTB. Saat ini, pihaknya hanya menunggu keputusan dari Kejagung terkait bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.

“Nanti untuk menentukan penalti atau sanksinya di sana (Kejagung),” ujarnya.

Jaksa Kembali Periksa Subhan Soal Aliran Uang Pengadaan Lahan MXGP Samota

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menyerahkan hasil inspeksi kasus dugaan pemerasan yang menyeret tiga jaksa di Kabupaten Dompu kepada Kejaksaan Agung RI untuk ditindaklanjuti.

“Sudah kami kirim hasil inspeksi kasusnya ke Kejagung,” kata Wahyudi saat ditemui di Kantor Kejati NTB, Jumat (22/5/2026).

Sebelumnya, Asisten Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widiara, mengungkapkan pihaknya menemukan bukti adanya pemberian uang dari Camat Pajo, Imran, kepada tiga oknum jaksa berinisial J, K, dan IS. Temuan tersebut menjadi dasar dinaikkannya penanganan perkara ke tahap inspeksi kasus.

Bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan, di mana pihak pemberi maupun penerima sama-sama mengakui adanya transaksi uang tersebut.

Kasus ini mencuat setelah Camat Pajo, Imran, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejari Dompu. Pernyataan itu disampaikannya saat proses eksekusi di Lapas Kelas IIB Dompu.

Kasus Pembakaran Santri, Polisi Periksa Pimpinan Ponpes dan Olah TKP

Imran yang merupakan terpidana dalam perkara penganiayaan terhadap warga menyebut tiga oknum jaksa yang diduga terlibat, yakni mantan Kepala Seksi Intelijen berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum berinisial K, serta mantan Kepala Seksi Pidana Khusus berinisial IS.

Ketiganya diketahui sudah tidak lagi bertugas di Kejari Dompu. Imran mengklaim permintaan uang terjadi saat proses penanganan perkara yang menjerat dirinya. Ia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp30 juta oleh salah satu oknum jaksa. (Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan