Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polisi Periksa 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Raba Payudara Siswi di SMKN 1 Kopang

Polisi Periksa 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Raba Payudara Siswi di SMKN 1 Kopang

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean. (Dok:Humas Polri).

Mataram — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah terus mendalami dugaan pencabulan berupa percobaan meraba payudara seorang siswi di SMKN 1 Kopang. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi dalam perkara tersebut.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, mengatakan kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Setidaknya, kata Punguan, penyidik telah meminta keterangan enam orang saksi. Namun, ia belum membeberkan identitas para saksi yang telah diperiksa. Ia hanya menyebut saksi berasal dari rekan korban dan pihak sekolah.

“Masih tahap lidik. Yang diperiksa sudah enam orang,” katanya saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (23/6/2026).

Punguan menjelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan korban yang diduga menjadi objek pelecehan oleh terduga pelaku.

Polda NTB Tetapkan WNA Selandia Baru jadi Tersangka Kekerasan Seksual

“Laporan korban,” ujarnya singkat.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah foto dugaan pelecehan tersebut viral di media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi pada Mei 2026. Dalam gambar yang beredar, tampak seragam sekolah yang memperlihatkan identitas sekolah korban maupun terduga pelaku.

Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, mengaku telah melakukan investigasi awal dan memastikan kondisi psikologis korban mulai mendapatkan pendampingan.

Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Lombok Tengah untuk memberikan layanan pendampingan psikologis kepada korban.

Bawa 535 Gram Sabu ke Bima, Dua Warga Lombok Barat Ditangkap Polisi

Namun di sisi lain, Joko mengecam rencana mediasi yang sempat diwacanakan pihak sekolah. Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut tidak bisa dianggap sebagai candaan biasa karena telah masuk dalam kategori perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sebelumnya, Kepala SMKN 1 Kopang, Lalu Subhanudin, menyebut pihak sekolah akan mengupayakan mediasi antara korban dan terduga pelaku.

Subhanudin mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat jam istirahat sekolah dan menurut informasi yang diterimanya dilakukan tanpa unsur kesengajaan.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan