Mataram — Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB kembali bergulir Rabu (24/06/2026) dengan agenda pemeriksaan tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Dalam persidangan, ketiga terdakwa dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahdi dan Hendarsyah Yusuf Permana terkait program Desa Berdaya yang disebut sebagai program direktif gubernur, serta dugaan pembagian uang kepada sejumlah anggota DPRD.
Sahdi lebih dulu mempertanyakan kepada terdakwa Indra Jaya Usman terkait pengetahuannya mengenai program tersebut. Nama IJU sebelumnya sempat disebut dalam persidangan sebagai pihak yang diduga menjadi juru bicara terkait program Desa Berdaya.
“Apakah saudara tahu program direktif gubernur?” tanya Sahdi.
IJU menjawab tidak mengetahui program yang dimaksud.
“Saya tidak tahu,” jawabnya.
Jaksa kemudian kembali menegaskan.
“Ada program gubernur, Direktif Gubernur Desa Berdaya?”
“Tidak tahu,” jawab IJU.
JPU lalu menanyakan hubungan IJU dengan sejumlah anggota DPRD yang sebelumnya disebut menerima uang dalam program tersebut.
“Kenal Lalu Irwansyah Triadi, Humaidi, Marga Harun, dan Muhanan?” tanya jaksa.
IJU mengaku hanya mengetahui sebagian nama tersebut dan tidak pernah bertemu maupun memberikan uang kepada mereka.
“Sebatas tahu,” ujarnya.
“Pernah memberikan uang?”
“Tidak pernah,” jawabnya.
Secara bergantian, JPU Hendarsyah Yusuf Permana kemudian memeriksa Hamdan Kasim dan Muhammad Nashib Ikroman terkait pertemuan dengan mantan Kepala BPKAD NTB, Nursalim.
“Pernah bertemu bertiga dengan Pak Nursalim membahas program Desa Berdaya?” tanya jaksa.
Keduanya membantah pernah melakukan pertemuan tersebut.
“Tidak pernah ketemu di ruangan,” jawab Hamdan.
“Tidak pernah bertemu untuk membahas Desa Berdaya. Pernah bertemu saat Pansus SOTK di DPRD,” timpal Acip.
Jaksa kemudian mengonfirmasi sejumlah keterangan saksi yang sebelumnya mengaku menerima uang dari para terdakwa.
Kepada Hamdan, jaksa menanyakan keterangan sejumlah saksi yang mengaku menerima uang dalam jumlah tertentu dan sebagian dipotong.
“Terkait keterangan Lalu Irwansyah Triadi menerima Rp100 juta, Harwoto menerima Rp170 juta dan dipotong Rp30 juta, serta Nurdin Marjuni menerima Rp200 juta dan dipotong Rp20 juta, apakah benar?” tanya jaksa.
“Tidak benar,” jawab Hamdan.
Pertanyaan serupa juga diajukan kepada Acip terkait keterangan sejumlah saksi yang mengaku menerima uang.
“Wahyu menerima Rp100 juta, Rangga Danu Rp200 juta, Mulyadi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, dan Hulaimi Rp150 juta. Apakah benar?” tanya jaksa.
“Tidak benar,” jawab Acip.
Sementara kepada IJU, jaksa mengonfirmasi keterangan sejumlah saksi yang menyebut menerima uang untuk program Desa Berdaya.
“Saudara pernah memberikan uang kepada Lalu Irwansyah Triadi Rp200 juta, Humaidi Rp200 juta, Marga Harun Rp200 juta, Muhanan dan Burhanudin untuk Desa Berdaya. Benar?” tanya jaksa.
“Tidak benar,” jawab IJU.
Menutup pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim Dewi Santini mempertegas sikap para terdakwa terhadap seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum.
“Saudara menolak semua dakwaan penuntut umum?” tanya hakim.
Ketiga terdakwa secara kompak menjawab.
“Iya, menolak,” jawab mereka.


Komentar