Hukum & Kriminal
Home » Berita » PT Ubah Vonis Terdakwa Korupsi PPJ, Kejari Pelajari Putusan untuk Kasasi dan Fokus Kejar Aset

PT Ubah Vonis Terdakwa Korupsi PPJ, Kejari Pelajari Putusan untuk Kasasi dan Fokus Kejar Aset

Kasi Intelijen Kejari Loteng, Alfa Dera, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (30/4/2026).(dok:wartaone/zal)

Mataram — Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat mengubah putusan terhadap tiga terdakwa perkara korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lombok Tengah periode 2019–2023. Menyikapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengaku masih akan mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami menunggu putusan lengkap, baru kami pelajari apakah akan kami kasasi,” katanya saat ditemui, Kamis (25/6/2026).

Sebelumnya, majelis hakim banding menyatakan Lalu Karyawan, Jalaludin, dan Lalu Bahtiar Sukmadinata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam amar putusannya, hukuman Lalu Bahtiar diperberat dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Jaksa Agendakan Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur dalam Korupsi Chromebook

Jalaludin mendapat pengurangan hukuman dari 5 tahun menjadi 4 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta tetap dibebankan uang pengganti sebesar Rp332.502.585 subsider satu tahun penjara.

Sementara Lalu Karyawan tetap divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,5 miliar subsider dua tahun penjara.

Meski masih mengkaji langkah kasasi, Kejari Lombok Tengah memastikan tetap akan fokus melakukan penelusuran aset para terpidana untuk pemulihan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti.

“Tapi kami juga fokus penelusuran aset dan uang pengganti,” ujarnya.

Namun, Dera menegaskan proses penelusuran aset tersebut baru dapat dilakukan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap.

Anggota Polda NTB Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi

“Penelusuran aset dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan