Hukum & Kriminal
Home » Berita » Janjikan Kerja ke Jepang, Pengelola LPK di Mataram Jadi Tersangka TPPO

Janjikan Kerja ke Jepang, Pengelola LPK di Mataram Jadi Tersangka TPPO

Direktur PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati (tengah), Paur Mitra Subbid Penmas Ipda Mohammad Hatta menuturkan( kanan) beserta jajaran penyidik PPA dan PPO Polda NTB. (Dok:wartaone/ist)

Mataram — Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda NTB menetapkan seorang pengelola lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pelaku diduga merekrut puluhan calon pekerja migran dengan iming-iming pekerjaan di Jepang dan meraup keuntungan hingga sekitar Rp95 juta.

Direktur PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi, observasi lokasi perekrutan dan penampungan, serta penyitaan sejumlah dokumen.

“Pada 29 Juni 2026 kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka setelah alat bukti kami nilai telah cukup,” kata Pujewati.

Dalam penyidikan, polisi menemukan sedikitnya enam korban yang telah dimintai keterangan. Masing-masing korban diminta membayar biaya pendaftaran antara Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta dengan janji diberangkatkan bekerja di sektor pertanian di Jepang.

Brigadir Rizka Resmi Dipecat dari Anggota Polri

Untuk meyakinkan para korban, tersangka memberikan pelatihan bahasa Jepang, membagikan seragam dan kartu identitas pelatihan, hingga menempatkan para korban di sejumlah lokasi penampungan.

Namun, keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi dan para korban justru dipindahkan dari satu tempat penampungan ke lokasi lainnya.

“Korban dijanjikan bekerja di sektor pertanian di Jepang. Mereka diberi pelatihan dan dipindahkan-pindahkan tempat penampungannya ketika keberangkatan tidak kunjung terlaksana,” ujarnya.

Penyidik menduga praktik perekrutan ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2025. Dalam perkara sebelumnya, polisi telah menangani tujuh korban dengan pola yang sama. Sementara dalam pengembangan terbaru ditemukan enam korban lainnya.

Meski demikian, Pujewati menyebut jumlah korban diduga jauh lebih banyak. Berdasarkan keterangan para korban, saat berada di penampungan terdapat lebih dari 40 orang calon pekerja migran yang mengalami perlakuan serupa.

Kejati Panggil Jamaludin Malady Terkait Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Dari keterangan korban, jumlah mereka saat berada di penampungan lebih dari 40 orang,” tegasnya.

Ia menambahkan, tersangka diketahui pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa dan saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Perempuan Mataram. Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun disertai pidana denda.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan