Pemerintahan
Home » Berita » KKP Izinkan Penangkapan BBL, Tapi Wajib Budidaya di Dalam Negeri

KKP Izinkan Penangkapan BBL, Tapi Wajib Budidaya di Dalam Negeri

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan (PSDI) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Syahril Abd. Raup saat acara Pertemuan Tahunan Komite Pengelola Bersama Perikanan (KPBP) ke-1 di Mataram, Selasa 30 Juni 2026. (dok: Diskominfotik NTB)

Mataram – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menerbitkan aturan baru yang memperbolehkan penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur untuk mendukung budidaya di dalam negeri, termasuk di Nusa Tenggara Barat.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan (PSDI) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Syahril Abd. Raup, mengatakan aturan baru tersebut sekaligus meluruskan anggapan bahwa penangkapan benur masih dilarang.

Menurutnya, yang dilarang adalah pemasarannya ke luar negeri, sedangkan penangkapan untuk budidaya dalam negeri kini diperbolehkan.

“Jadi penangkapan BBL diperbolehkan untuk kegiatan budidaya dalam negeri. Karena tidak ada yang makan BBL kan? Nah semuanya pasti budidaya, 100 persen untuk budidaya dalam negeri,” ujar Syahril ujar Syahril di acara Pertemuan Tahunan Komite Pengelola Bersama Perikanan (KPBP) ke-1 di Mataram, Selasa (30/6/2026).

Menurut Syahril, Pemprov NTB pernah mengeluhkan minimnya nilai tambah bagi daerah akibat pelarangan menangkap BBL. Sebenarnya, larangan itu merujuk pada regulasi lama, Permen KP Tahun 2021 silam.

Nelayan NTB Berpotensi Kesulitan Dapat Kuota BBM Subsidi Imbas Data Belum Akurat

“Yang dikeluhkan (Pemprov) itu Permen tahun 2021. Yang baru itu Permen 05 Tahun 2026, terbit tahun ini. Di Permen baru itu, intinya penangkapan BBL tetap dibolehkan, tapi sepenuhnya untuk kegiatan budidaya dalam negeri. Itu saja perubahannya dibanding aturan sebelumnya,” katanya.

Dengan aturan baru ini, hasil tangkapan benur hanya dapat diperdagangkan di dalam negeri antara nelayan penangkap dan pelaku usaha budidaya. KKP juga memastikan tidak ada lagi mekanisme pemasaran ke luar negeri sehingga tidak ada lagi penerimaan negara dari sektor tersebut.

“Nggak ada PNBP, sekarang kan nggak ada lagi, sekarang itu murni jual-beli. Tidak ada lagi pemasaran ke luar negeri,” tegasnya.

Syahril menilai kebijakan ini justru memberikan manfaat bagi daerah karena aktivitas penangkapan benur tetap dapat dilakukan, sementara sektor budidaya lobster dalam negeri juga dapat terus berkembang. Dampaknya pun diharapkan mampu meningkatkan pendapatan nelayan dan menggerakkan perekonomian masyarakat pesisir.

“Manfaatnya bagi daerah, pertama, nelayan tetap menangkap BBL dan mereka bisa pasarkan ke pembudidaya dalam negeri. Pembudidaya dalam negeri berkembang, kan manfaatnya ke semua,” jelasnya.

Dishub NTB Kaji Potensi Kenaikan Tarif Penyeberangan Kapal

Menurutnya, tujuan utama pengelolaan benur bukan hanya menjaga kelestarian sumber daya lobster, tetapi juga memastikan kesejahteraan nelayan melalui pengembangan budidaya di dalam negeri.

“Kalau nelayannya sejahtera, multiplier effect-nya banyak buat pemerintah dong. Kan harapan kita, tujuan pengelolaan itu dua: sumber dayanya lestari, nelayannya sejahtera,” tuturnya.

Terkait potensi penyelundupan benur ke luar negeri, seperti ke Vietnam dan negara lainnya, Syahril menegaskan hal tersebut berada di ranah pengawasan dan penegakan hukum. Ia memastikan pemerintah akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku.

“Itu di luar budidaya ya. Takut salah saya. Tapi kami memastikan sanksi tegas menanti siapapun yang nekat melanggar aturan,” pungkasnya. (ril)

Izin Belum Terbit, Penyeberangan Kendaraan Listrik di NTB Masih Terkendala

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan