Praya — Tunggakan pajak sektor perhotelan dan jasa makanan di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, mencapai Rp3,8 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah baru berhasil membantu memulihkan penerimaan daerah sebesar Rp1,08 miliar, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian secara bertahap.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, mengatakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu fokus kejaksaan melalui pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap potensi penerimaan daerah dapat dipulihkan tanpa harus selalu mengedepankan proses pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026), menjelaskan pemulihan tunggakan dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Jaksa Pengacara Negara.
Dari total tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan dan makanan sebesar Rp3.838.539.414. Kejari berhasil membantu memulihkan Rp1.083.407.206,66.
Pembayaran tersebut berasal dari satu wajib pajak di kawasan Kuta yang mulai melunasi kewajibannya secara bertahap sejak Mei hingga Juni 2026. Sementara sisa tunggakan beserta dendanya ditargetkan rampung hingga September 2026.
Selain membantu pemulihan tunggakan pajak hotel, Kejari Lombok Tengah juga memetakan sejumlah sektor lain yang dinilai masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Salah satunya berasal dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik. Berdasarkan hasil identifikasi, penerimaan dari sektor tersebut selama beberapa tahun terakhir berkisar Rp30 miliar hingga Rp31 miliar per tahun.
Kejaksaan mendorong sinkronisasi data antara PLN, Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan agar seluruh objek pajak dapat terdata secara optimal.
Sementara itu, sektor parkir juga menjadi perhatian. Saat ini baru terdapat 25 wajib pajak parkir yang terdaftar, dengan total penerimaan sekitar Rp1,6 miliar, di mana hampir seluruhnya berasal dari kawasan Bandara Internasional Lombok. Kondisi tersebut dinilai masih menyimpan potensi besar yang belum tergarap.
Dera menegaskan Kejaksaan tetap mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi, pendampingan hukum, dan penguatan tata kelola.
Namun apabila berbagai upaya tersebut tidak direspons atau masih ditemukan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah, kejaksaan akan menggunakan instrumen penegakan hukum sesuai kewenangannya.
“Tujuan kami bukan semata-mata melakukan penindakan, melainkan memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah benar-benar masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.(Zal)


Komentar