Mataram – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang akrab disapa LAZ.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh kepala OPD sangat dimungkinkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan di Pemkab Lombok Barat.
“Tidak menutup kemungkinan semua kepala OPD akan diperiksa. Penyidikan ini masih berjalan dan akan terus dikembangkan,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).
Achmad menjelaskan, fokus penyidik saat ini masih pada dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjadi dasar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat pada Senin pagi, kemarin.
Menurutnya, keterbatasan waktu dalam OTT membuat penyidik belum bisa langsung mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik memiliki keterbatasan waktu dalam OTT untuk membuka fakta lain di luar peristiwa tertangkap tangan. Fokus utama kami saat ini adalah dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga LAZ memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, memperoleh sejumlah proyek pemerintah pada tahun anggaran 2025-2026.
Meski demikian, Achmad mengatakan penyidik belum menyimpulkan apakah kepala dinas yang bersangkutan maupun OPD lain hanya menjalankan perintah atau memiliki peran aktif dalam tindak pidana tersebut.
“Fakta sementara menunjukkan kepala dinas hanya menjalankan perintah dari atasannya. Tapi kami tentu tidak serta merta mempercayai hal itu sepenuhnya. Ini akan kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.
Ia memastikan KPK akan menelusuri peran setiap pihak yang diduga terlibat. Jika ditemukan adanya keterlibatan aktif dari OPD lain, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal penyertaan.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya peran aktif OPD lain, tidak sekadar menjalankan perintah, tetapi turut membantu terjadinya tindak pidana, maka bisa dikenakan pasal penyertaan,” jelas Achmad.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, dan Direktur PT MSI berinisial ALG.
Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lanjutan.
KPK juga menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang bakal diperiksa berdasarkan perkembangan penyidikan nantinya. (ril)


Komentar