Lombok Barat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua mobil pribadi saat menggeledah rumah dinas Bupati nonaktif Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini atau LAZ, Kamis malam (23/7/2026). Kedua kendaraan tersebut diduga milik LAZ dan keluarganya.
Selain menyegel mobil, KPK juga membawa dua koper dan satu kardus dokumen dari rumah dinas tersebut.
Pantauan wartaone.online di lokasi, satu kendaraan yang disegel merupakan Honda HR-V berwarna hijau dengan nomor polisi DR 1656 DU. Sementara satu kendaraan lainnya berupa mobil jenis SUV berwarna hitam.
Setelah dipasangi segel, kedua mobil itu diparkir di garasi rumah dinas berdampingan dengan kendaraan dinas Bupati Lombok Barat. Honda HR-V berada di posisi tengah, sedangkan SUV hitam terparkir di sisi lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua kendaraan tersebut rencananya akan diamankan penyidik KPK pada Senin (27/7/2026). Namun hingga penggeledahan berakhir, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai penyegelan maupun rencana penyitaan kedua mobil tersebut.
Sebagai informasi, rombongan penyidik KPK meninggalkan rumah dinas Bupati nonaktif Lombok Barat sekitar pukul 20.00 Wita. Pada waktu yang hampir bersamaan, tim penyidik yang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat juga meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, puluhan penyidik KPK menggeledah Kantor Bupati Lombok Barat sejak Kamis pagi sekitar pukul 09.40 Wita dengan pengawalan delapan personel Brimob Polda NTB.
Di kompleks Kantor Bupati, penyidik menggeledah ruang kerja Bupati nonaktif LAZ, ruang Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta satu ruangan lain yang sebelumnya telah dipasangi garis segel.
“Sekitar pukul 09.40 Wita mereka datang tadi,” ujar seorang pegawai di lokasi.
Selama proses penggeledahan berlangsung, akses menuju ruangan yang diperiksa dibatasi. Pegawai yang tidak berkepentingan diminta tidak memasuki area tersebut.
Usai membawa sedikitnya lima koper yang diduga berisi dokumen dari Kantor Bupati, penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah dinas Bupati nonaktif dan Kantor Dinas PUPRPKP Lombok Barat.
Penggeledahan di dua lokasi itu dimulai sekitar pukul 15.00 Wita, sesaat setelah tim merampungkan pemeriksaan di Kantor Bupati. Penyidik membagi personel untuk melakukan penggeledahan secara bersamaan.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap LAZ di rumah dinasnya pada Senin (20/7/2026). Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan 19 orang.
KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani. (ril)


Komentar