Mataram — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan sebanyak 1.256 narapidana untuk memperoleh Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, mengatakan dari total usulan tersebut, 1.251 narapidana diusulkan menerima pengurangan masa pidana, sementara lima narapidana di antaranya diusulkan langsung bebas pada 17 Agustus 2026.
“Seluruh usulan saat ini masih dalam tahap verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jika ada persetujuan, remisi akan kami serahkan secara serentak pada 17 Agustus 2026,” katanya.
Meski telah diusulkan, Fadli menegaskan seluruh nama yang diajukan masih menunggu proses verifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia memastikan hanya narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif yang dapat memperoleh remisi.
“Seluruh usulan masih dalam tahap verifikasi. Kami memastikan setiap narapidana yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sehingga mereka dapat memperoleh hak secara tepat dan akuntabel,” bebernya.
Sebanyak 1.256 narapidana yang diusulkan menerima remisi merupakan bagian dari total 1.490 warga binaan berstatus narapidana di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, menyesuaikan masa pidana yang telah dijalani.
Per 27 Juli 2026, jumlah penghuni Lapas Lombok Barat tercatat mencapai 1.864 orang, terdiri atas 1.490 narapidana dan 374 tahanan.
Proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) guna memastikan data warga binaan yang diajukan telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Warga binaan yang diusulkan menerima remisi juga diwajibkan aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen.
Fadli berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Dengan begitu, saat kembali ke masyarakat mereka siap menjalani kehidupan secara mandiri, produktif, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tutupnya.(Zal)


Komentar