Mataram – Pemprov NTB memastikan seluruh korban kebakaran KMP Putri Yasmin mendapat penanganan dan hak sesuai ketentuan. Satu korban meninggal dunia dalam insiden tersebut telah mendapat santunan Rp50 juta dari Jasa Raharja.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan proses evakuasi 212 penumpang berlangsung cepat setelah sinyal marabahaya pertama kali terpancar sekitar pukul 04.20 Wita.
Menurut Iqbal, kapal sempat terseret hingga mendekati perbatasan Samudra Hindia sebelum tim penyelamat tiba di lokasi. Namun, kurang dari dua jam kemudian, enam kapal penolong telah berada di lokasi untuk melakukan evakuasi para korban.
“Penanganan berjalan cepat dan baik berkat respons sigap dari seluruh mitra keselamatan di lapangan. Dari musibah ini, satu orang penumpang dilaporkan meninggal dunia, sementara seluruh penumpang lainnya berhasil dievakuasi dengan selamat,” kata Iqbal, Kamis (13/8/2026).
Iqbal mengatakan pemerintah juga memastikan kebutuhan para korban, baik yang meninggal maupun yang menjalani perawatan, mendapat jaminan. Hal itu dilakukan sesuai arahan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Ia bersama Menhub Dudy sebelumnya telah mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban selamat yang masih menjalani perawatan medis.
“Sesuai arahan pak Menteri, ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia akan menerima santunan resmi dari Jasa Raharja. Dan korban yang mendapatkan perawatan di rumah sakit ditanggung sepenuhnya tanpa beban biaya dari korban,” tuturnya.
Selain korban jiwa dan luka-luka, pemerintah juga Iqbal berujar juga memastikan kendaraan penumpang yang ikut terbakar dan tenggelam dalam peristiwa tersebut dapat kompensasi.
“Soal pemicu kebakaran kapal, Gubernur imbau masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan terlalu dini atau berspekulasi secara prematur. Pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merupakan instansi resmi yang berwenang penuh untuk melakukan investigasi dan menyampaikan penyebab pasti terjadinya insiden tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, mengatakan santunan sebesar Rp50 juta telah diserahkan kepada ahli waris IDS (19), korban meninggal dunia dalam insiden tersebut.
“Tadi kita sudah serahkan secara simbolis ke rumah korban,” ucap Awaluddin.
Untuk korban yang mengalami luka dan membutuhkan perawatan medis, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya pengobatan maksimal Rp20 juta melalui mekanisme Surat Jaminan atau Guarantee Letter.
Sebagai informasi, KMP Putri Yasmin terbakar di perairan Selat Lombok pada Rabu dini hari (12/8/2026). Sebanyak 212 penumpang berhasil dievakuasi ke Lombok dan Bali. Satu penumpang, IDS (19), warga Kota Mataram, meninggal dunia dalam insiden tersebut. (ril)


Komentar