Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kejati NTB Dalami Peran Ali BD dalam Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota

Kejati NTB Dalami Peran Ali BD dalam Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota

Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), berjalan keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi NTB usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samota untuk MXGP 2022, Senin (15/12/2025). (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum memastikan langkah hukum terhadap Ali Bin Dachlan alias Ali BD yang namanya muncul dalam pertimbangan hakim pada perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota.

Kejati NTB masih mempelajari sejauh mana peran mantan Bupati Lombok Timur tersebut dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara Rp6,7 miliar.

Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji fakta persidangan serta alat bukti yang berkaitan dengan pihak-pihak yang disebut hakim dalam putusan.

“Itu kan dalam pertimbangan putusan ada beberapa pihak yang disebutkan. Nanti kita pelajari dan pertimbangkan lagi sejauh mana kekuatan alat bukti yang mendukung,” kata Wahyudi di Mataram, Jumat (4/9/2026).

Menurut dia, Kejati tidak akan terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan nama yang muncul dalam pertimbangan putusan. Langkah hukum baru dilakukan apabila bukti yang dimiliki cukup untuk menunjukkan adanya tindak pidana.

Verzet Kejati dalam Putusan Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Kembali Ditolak PN Mataram

“Kalau memang cukup, kasus itu akan kita angkat ke persidangan. Kalau tidak cukup, ya tidak bisa dipaksakan,” ucapnya.

Wahyudi menegaskan, pihaknya juga tidak ingin gegabah dalam menentukan status hukum seseorang sebelum alat bukti yang mendukung dugaan pidana benar-benar jelas.

“Kami tidak ingin menetapkan status tanpa kejelasan yang bisa memakan waktu berbulan-bulan,” ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Adhoc Fadhli Hanra saat sidang putusan memerintahkan JPU untuk mendalami dugaan keterlibatan Ali BD sesuai uraian pertimbangan terhadap masing-masing terdakwa.

Dalam pertimbangan putusan, nama Ali BD yang merupakan mantan Bupati Lombok Timur turut disebut. Ia disebut sebagai pihak yang ikut serta dan memperoleh keuntungan dari perbuatan Subhan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar dalam pembelian lahan.

Jaksa Periksa Tiga Eks Pejabat Kemenparekraf dalam Kasus Dugaan Korupsi LSMC 2023

Selain Ali BD, majelis hakim juga meminta pendalaman terhadap Deni Arifudin. Ia diketahui berperan sebagai pelaksana data yuridis dan daftar nominatif sekaligus Ketua Satuan Tugas B dalam proses identifikasi dan inventarisasi lahan.

Penunjukan Deni Arifudin sebagai Kasatgas B oleh Subhan selaku Kepala BPN Sumbawa juga disebut memiliki persoalan dari sisi prosedur.

Majelis hakim turut meminta pendalaman terhadap M. Jalaludin yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan memiliki kewenangan dalam pengendalian kontrak pengadaan lahan.

“Oleh karena itu, demi tegakknya hukum dan tanggung jawab moril majelis yang terungkap di persidangan, majelis memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjutinya tanpa mengurangi kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta status hukum orang yang bersangkutan,” kata Fadhli Hanra. (Zal)

Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Akar-Akar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan