Mataram — Mantan Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG) Muhammad Ihsan, mengaku tak banyak mengetahui soal pinjaman Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI) untuk pelaksanaan MXGP 2023.
Ihsan yang merupakan anak mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah itu diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (7/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, dia dicecar 24 pertanyaan mulai dari akta PT SEG hingga sumber dana perusahaan.
Namun, melalui kuasa hukumnya Abdul Hanan, Ihsan mengaku tidak mengetahui persoalan pinjaman tersebut. Alasannya, dia sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT SEG ketika proses tersebut berlangsung.
“24 pertanyaan soal terkait pinjaman itu, tapi klien kami tidak tahu menahu soal pinjaman itu, karena beliau sudah tidak menjabat lagi pada saat itu. Jadi dia menjabat dari 2022-April 2023,” kata Hanan usai pemeriksaan.
Dengan alasan tersebut, Hanan menyebut kliennya tidak bisa banyak memberikan keterangan mengenai hubungan PT SEG dengan PT Carsten dalam pembiayaan MXGP 2023.
“Menyangkut soal pinjaman dia tidak tahu, kalau ada pelaksanaan oleh PT Carsten dia tidak tahu,” sebutnya.
Ketidaktahuan itu juga berlanjut ketika penyidik menggali sumber anggaran PT SEG untuk menggelar event MXGP 2023.
“Justru itu kami tidak tahu, klien kami tidak tahu, karena dia mengundurkan diri,” ujarnya.
Hanan juga menepis anggapan yang berkembang di publik bahwa PT SEG merupakan perusahaan keluarga Zulkieflimansyah.
“PT SEG keluarga Zul? Tidak, PT SEG ini memang didirikan karena direktur utama klien kami,” tangkisnya.
Sementara ketika ditanya mengenai siapa pemilik PT SEG, Hanan mengaku belum mendapat informasi tersebut. Dia hanya menyebut setelah Ihsan mengundurkan diri, posisi direktur utama kemudian dijabat Taufan Rahmadi.
“Kami belum ditayangkan. Jadi siapa pemiliknya? Ya direktur utamanya ini. Tapi setelah mengundurkan diri dia tidak tahu,” katanya.
Begitu juga ketika ditanya mengenai kondisi keuangan PT SEG saat menjadi promotor MXGP 2023. Hanan kembali menyatakan tidak mengetahui sumber anggaran yang digunakan perusahaan untuk menjalankan event tersebut.
“Masalah anggaran PT SEG tidak tahu menahu,” tutupnya.
Sementara itu, perkara pemberian kredit Rp11 miliar tersebut telah dinaikkan Kejati NTB ke tahap penyidikan. Penyidik menduga terdapat penyelewengan dalam proses pemberian kredit oleh bank milik daerah kepada PT Carsten Group Indonesia untuk pelaksanaan MXGP 2023.(Zal)


Komentar