Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengaku telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengusutan dugaan penyimpangan dana pengelolaan darah Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan, indikasi PMH tersebut telah ditemukan penyidik.
Namun, kejaksaan masih harus menelusuri pihak yang bertanggung jawab serta memastikan ada tidaknya kerugian dalam perkara tersebut.
“Kalau perbuatan melawan hukumnya sudah muncul,” kata Pasek, Rabu (16/9/2026).
Meski indikasi PMH telah ditemukan, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Jaksa masih mengumpulkan keterangan dan mencocokkannya dengan dokumen terkait pengelolaan dana darah tahun 2025.
“Siapa yang melakukan apa, kerugiannya seperti apa. Harus lengkap semua. Masih kami perdalam. Ini kan baru lid (penyelidikan),” terangnya.
Pengusutan perkara ini sebelumnya juga telah menyeret sejumlah pengurus PMI Lombok Barat untuk dimintai keterangan.
Kasi Pidsus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu mengatakan, penyelidik masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mengurai perkara tersebut.
Sejumlah pihak telah dipanggil, termasuk pengurus PMI Lombok Barat. Namun, keterangan yang diperoleh penyelidik sejauh ini dinilai belum cukup untuk menggambarkan perkara secara utuh.
“Ada beberapa pihak terkait yang sudah kami mintai keterangan, tapi keterangannya belum komprehensif,” jelasnya, Rabu (26/8/2026).
Juri mengatakan, pengusutan sementara masih berfokus pada laporan mengenai pengelolaan anggaran darah tahun 2025. Kejari Mataram belum memperluas perkara ke persoalan lainnya.
“Kita belum melihat yang lain. Kita telusuri dulu,” jelasnya.
Sementara itu, informasi mengenai potensi kerugian negara sekitar Rp150 juta telah beredar. Namun, Kejari Mataram belum memastikan angka tersebut sebagai kerugian negara dalam perkara ini.
“Fakta yang sebenarnya belum bisa kami pastikan. Kita tunggu saja prosesnya berjalan,” imbuh Pasek.
Di tengah pengusutan tersebut, Ketua PMI Lombok Barat Haris Karnain mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi resmi mengenai detail sumber dana yang dilaporkan kepada Kejari Mataram.
Meski demikian, PMI Lombok Barat menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan informasi apabila dibutuhkan.
“PMI Lombok Barat juga mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Serta menjaga situasi yang kondusif sambil menunggu informasi resmi dari pihak berwenang,” ucap Haris dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2026).
Haris menyebut PMI Lombok Barat selama ini berupaya menjalankan pengelolaan keuangan dan tata kelola organisasi secara terbuka dan profesional sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga mengatakan proses audit dan evaluasi pengelolaan keuangan oleh kantor akuntan publik independen masih berjalan.
Hasil audit tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan PMI Pusat sebagai pembina dan pengarah PMI di seluruh Indonesia.
“Ini bentuk perhatian, kritik, dan masukan dari masyarakat merupakan bagian dari proses pembelajaran dan pendewasaan lembaga,” bebernya.(Zal)


Komentar