Lombok Tengah — Pengurus Daerah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (PD NWDI) Kabupaten Lombok Tengah mendorong penanganan secara serius, terbuka, dan bertanggung jawab terhadap dugaan kekerasan seksual yang dikaitkan dengan salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah.
Ketua Umum PD NWDI Lombok Tengah, TGH Habib Ziadi Thahir, mengatakan keselamatan santri, perlindungan terhadap pihak yang menyampaikan dirinya sebagai korban, serta penghormatan terhadap proses hukum harus menjadi perhatian utama.
Ia menegaskan, investigasi jurnalistik merupakan bagian dari fungsi pers, namun bukan proses pengadilan. Karena itu, setiap informasi, kesaksian, rekaman, dan dugaan yang muncul perlu ditindaklanjuti secara serius serta diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tidak bersalah dan tidak melakukan penghakiman. Namun, asas tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pihak yang menyampaikan dirinya sebagai korban.
“Mereka harus didengar, dihormati, dilindungi, dan memperoleh akses terhadap pendampingan yang diperlukan,” katanya melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu (23/9/2026).
TGH Habib mengatakan PD NWDI Lombok Tengah telah berkomunikasi dan bertemu dengan pihak pengelola untuk mendorong penanganan kasus secara serius dan bertanggung jawab.
Dalam komunikasi tersebut, pihaknya mendorong dibukanya ruang komunikasi yang aman dan tanpa tekanan bagi pihak yang menyampaikan dirinya sebagai korban, termasuk memfasilitasi pendampingan sesuai kebutuhan.
Perlindungan dan jaminan rasa aman bagi seluruh santri yang masih menjalani pendidikan juga menjadi perhatian.
Ia juga mendorong agar proses hukum berjalan tanpa intervensi, intimidasi, ataupun upaya menghalangi korban dan saksi.
Evaluasi terhadap mekanisme perlindungan santri, penerimaan pengaduan, pengawasan, serta pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan dinilai perlu dilakukan.
TGH Habib turut menegaskan kedudukan organisasi dan pengelolaan pondok pesantren. NWDI sebagai organisasi kemasyarakatan dan badan hukum atau yayasan penyelenggara pondok pesantren merupakan entitas yang memiliki kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, persoalan dalam pengelolaan suatu pondok pesantren tidak serta-merta dapat dipandang sebagai tindakan atau kebijakan organisasi NWDI.
Meski demikian, sebagai organisasi yang memiliki hubungan historis, sosial, dan pembinaan dengan lingkungan pendidikan tersebut, pihaknya menyatakan memiliki tanggung jawab moral dan keorganisasian untuk turut memastikan persoalan ditangani secara serius dan terbuka.
TGH Habib juga menegaskan, pendampingan terhadap pihak yang menyampaikan dirinya sebagai korban tidak berarti menentukan kesalahan pihak yang dituduh.
Persoalan yang melibatkan individu, menurut dia, juga tidak semestinya digeneralisasi menjadi kesalahan seluruh santri, tenaga pendidik, pondok pesantren, maupun organisasi tanpa dasar fakta dan pertanggungjawaban yang jelas.
“Santri tidak boleh menjadi korban kedua. Keamanan, kondisi psikologis, keberlangsungan pendidikan, serta masa depan mereka harus tetap dijamin,” jelasnya.
Menurut dia, menjaga marwah pesantren bukan berarti menutup persoalan. Justru, marwah pesantren harus dijaga melalui keterbukaan, perlindungan terhadap korban dan santri, evaluasi yang objektif, serta penghormatan terhadap hukum.
“Santri adalah amanah. Keselamatan, kehormatan, dan masa depan mereka adalah tanggung jawab bersama,” tutup TGH Habib Ziadi Thahir.(Zal)


Komentar