Pemerintahan Peristiwa
Home » Berita » Sekretariat DPD RI NTB Atensi Kasus Judol-Pinjol, Dorong Pencegahan Lewat Perda

Sekretariat DPD RI NTB Atensi Kasus Judol-Pinjol, Dorong Pencegahan Lewat Perda

Dialog Daerah bertema "Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Pinjaman atau Pendanaan Online Ilegal dan Judi Online" di Kantor Sekretariat DPD RI Provinsi NTB. (dok: ril)

Mataram – Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk lima besar daerah dengan angka judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) tertinggi secara nasional. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah menyiapkan regulasi khusus untuk mencegah dan menanggulangi praktik tersebut di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Ahsanul Khalik, mengatakan tingginya kasus judol dan pinjol menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan bersama. Menurutnya, regulasi daerah diperlukan agar upaya pencegahan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri di masing-masing sektor.

“Kalau informasi yang saya punya, NTB masuk lima besar nasional. Artinya cukup besar,” kata Ahsanul dalam Dialog Daerah bertema “Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Pinjaman atau Pendanaan Online Ilegal dan Judi Online” di Kantor Sekretariat DPD RI Provinsi NTB, Selasa (3/11/2026).

Ahsanul menjelaskan, rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut menjadi salah satu instrumen yang disiapkan eksekutif dan legislatif untuk memutus mata rantai pinjol ilegal dan judol. Pemerintah juga berencana membentuk satuan tugas (Satgas) agar penanganannya lebih terkoordinasi.

“Ini menjadi salah satu formula yang disiapkan oleh eksekutif dan legislatif atau Pemprov NTB untuk memutus mata rantai terjadinya pinjol ilegal kemudian judol di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Polisi Aktif Polda NTB Ditemukan Meninggal dalam Rumahnya di Lombok Barat

Ia menilai, penanganan secara kolektif diperlukan karena persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal, tetapi juga penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Selain itu, anak-anak dan kelompok masyarakat miskin termasuk pihak yang rentan terpapar judi online.
“Bahkan ini bisa kemudian mengikis-kikis kemiskinan baru di NTB,” katanya.

Akademisi Universitas Mataram (Unram), Muh. Risnain, menilai penyusunan regulasi tersebut merupakan langkah maju pemerintah daerah dalam merespons persoalan sosial yang semakin berkembang.

Menurutnya, selama ini kehadiran pemerintah dalam penanganan pinjol ilegal dan judol belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.

Ia menyebut Raperda tersebut sebagai terobosan di tingkat provinsi karena dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menyusun langkah pencegahan dan penanggulangan secara sistematis bersama aparat penegak hukum.

Namun, Risnain mengingatkan agar regulasi itu tidak berhenti sebagai aturan formal tanpa pelaksanaan nyata.

Pemprov NTB Izinkan Dana Desa Berdaya Dipakai Tanpa Melalui Musdes

“Harapan kita semua bahwa Raperda ini nanti tidak hanya macan kertas, tapi betul-betul bisa diimplementasikan sebagai dasar hukum bagi pemda provinsi untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan pinjol ilegal dan judi online,” tegasnya.

Risnain juga menilai persoalan ekonomi dan psikologis menjadi faktor yang mendorong masyarakat terjerat pinjol ilegal maupun judi online. Tekanan ekonomi membuat sebagian orang mencari jalan pintas, sementara iming-iming keuntungan dari judi online membuat korban terus bermain meski mengalami kekalahan berulang.

Karena itu, ia menilai penanganan tidak cukup hanya melalui pencegahan dan penegakan aturan. Pemerintah juga perlu menyiapkan rehabilitasi bagi masyarakat yang telah menjadi korban agar dapat pulih dan tidak kembali terjerat.

Sementara itu, Kepala Kantor Sekretariat DPD RI Provinsi NTB, Era Sukmawati, mengatakan dialog daerah tersebut menjadi bagian dari upaya pemantauan dan evaluasi terhadap regulasi yang disiapkan pemerintah provinsi. Hasil pembahasan akan disampaikan kepada anggota DPD RI asal NTB untuk ditindaklanjuti.

Ia menyatakan Sekretariat DPD RI Provinsi NTB mendukung penuh penyusunan regulasi tersebut sebagai upaya menghadapi persoalan pinjol ilegal dan judi online di daerah.

Jenderal Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

“Ya memang Sekretariat DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat telah telah melaksanakan dialog daerah terkait masalah raperda, perda yang sudah disahkan oleh DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dan raperda ini akan kita klopkan atau kita diskusikan lagi dengan DPR dan itu akan kita laporkan ke anggota DPD kita yaitu Bapak Farabi,” tandas Eka. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan