Hukum & Kriminal
Home » Berita » Mahfud MD Sebut Kejahatan yang Dilakukan Tiga Jenderal Polisi Mengarah ke Makar

Mahfud MD Sebut Kejahatan yang Dilakukan Tiga Jenderal Polisi Mengarah ke Makar

Mataram —Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud Mahmodin menyebut peristiwa kejahatan yang diduga dilakukan oleh tiga jenderal Polri yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso mengarah pada tindakan makar terhadap Presiden Republik Indonesia.

Pandangan kritis tersebut ia kemukakan dalam podcast “Terus Terang” di channel YouTube Mahfud MD Official.

Mahfud menerangkan, peristiwa penyadapan yang dilakukan sekelompok jenderal tersebut terhadap Kepala Negara Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Jaya merupakan tindakan kejahatan yang paling kejam sepanjang sejarah kepolisian.

Dalam sebuah peristiwa, kata dia, ia sempat melihat cuitan seorang jenderal bintang tiga yang menyatakan bahwa ini adalah tindakan kejahatan yang paling serius.

Sehingga, kata Mahfud, setelah melakukan diskusi dengan para ahli hukum ternama di Indonesia, arah dari tindakan tersebut mengarah pada unsur makar.

Kapolri Mutasi Wakapolda NTB, Brigjen Hari Nugroho Geser ke Stamaops Polri

“Dan dari hasil diskusi kami dengan beberapa ahli, jadi tujuannya agak-agak makar gitu,” kata Mahfud dalam podcast tersebut.

Dalam pandangan Mahfud, Listyo Sigit merupakan figur yang sangat dekat dengan mantan Presiden Joko Widodo atau yang kerap diidentifikasikan sebagai kelompok “Geng Solo”.

Sehingga, hal tersebut memicu dugaan kuat adanya keterkaitan dengan kelompok tersebut. Mantan menteri itu juga membocorkan informasi dari seorang sumber bahwa produk final dari hasil penyadapan bertahun-tahun itu diduga disampaikan ke pihak Solo.

Ia melanjutkan, ketika ada peristiwa besar yang akan terjadi, kelompok tersebut diduga sudah melakukan analisis terlebih dahulu sehingga mengetahui arah pergerakan. Menurut Mahfud, hal tersebut nantinya akan muncul di persidangan.

“Ini kemudian orang berbicara soal makar, karena dari hasil bocoran sumber, produk final dari hasil penyadapan ini sampai ke Solo, sehingga apapun yang dilakukan oleh orang-orang ini, sudah ditau arahnya semua, dan dianalisis cara mengganggunya, nanti itu akan muncul di persidangan,” jelasnya.

Hendak Tawuran, Polisi Ringkus 22 Pelajar SMP-SMA di Mataram

Mahfud lantas memberikan contoh peristiwa ketika sempat muncul isu pelengseran atau narasi bahwa masa jabatan Presiden Prabowo Subianto cukup dua tahun saja. Padahal, kata dia, pihak yang dipersoalkan publik adalah ijazah Gibran, namun pihak yang justru ingin dijatuhkan adalah Prabowo.

“Nah, para pembela Pak Gibran ini… [mengatakan] Prabowo ini dua tahun. Kalau sambutannya ke rakyat, itu diarahkan ya ke rakyat, mau menjatuhkan. Padahal Prabowo tidak ada masalah ijazah, tapi kenapa Prabowo yang dijatuhkan?” ujarnya.

Lebih jauh, pakar hukum tata negara itu menyebutkan bahwa ganjaran hukum bagi pelaku makar adalah hukuman mati, dan apabila terpidana berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan, maka hukumannya dapat diubah menjadi seumur hidup.

“Hukuman matilah. Meskipun hukuman mati berlaku untuk kasus-kasus khusus, dan bila baik [di tahanan] maka menjadi seumur hidup, ini ketentuan hukum sekarang,” bebernya. (Zal)

Jenderal Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan