Lombok Utara — Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BR alias B (53) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara, di sebuah perumahan yang ada di Batulayar, Lombok Barat, karena ditemukan memiliki narkotika berbentuk liquid vape yang mengandung ekstrak ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari informasi adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkoba dan akan dikirim ke wilayah Gili Trawangan.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah di kawasan BTN Green Valley, Desa Batu Layar Barat, Kabupaten Lombok Barat.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang perempuan warga negara Australia yang saat itu menerima paket tersebut,” katanya, Rabu (3/6/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah liquid vape dan cairan inhalasi yang diduga mengandung zat Tetrahydrocannabinol (THC), Cannabidiol (CBD), dan Cannabigerol (CBG), yang merupakan senyawa hasil ekstrak tanaman ganja.
Tidak hanya dari paket yang diterima, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah liquid vape, botol cairan ekstrak ganja, perangkat vape, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan penggunaan barang tersebut.
Dari hasil penyitaan, total barang bukti yang diamankan memiliki volume sekitar 59 mililiter atau setara 53,32 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut dipesan dari Australia dan dikirim ke Indonesia melalui jasa pengiriman.
Menurut Diana, kasus ini menjadi pengungkapan pertama di Nusa Tenggara Barat terhadap narkotika berbentuk liquid vape yang mengandung THC, CBD, dan CBG.
“Modus seperti ini tergolong baru karena memanfaatkan produk vape untuk mengedarkan zat yang mengandung unsur narkotika,” jelasnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung THC.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. (zal)


Komentar