Pemerintahan
Home » Berita » Inspektorat NTB: Pengembalian Temuan BPK 2025 Baru 35 Persen

Inspektorat NTB: Pengembalian Temuan BPK 2025 Baru 35 Persen

Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman. (dok: ril)

Mataram – Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman mengatakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan anggaran Pemprov NTB tahun anggaran 2025, telah menunjukkan progres yang bagus.

Hingga sepekan setelah LHP diterima, pengembalian atas temuan kelebihan pembayaran yang menjadi rekomendasi BPK telah mencapai sekitar 35 persen.

Meski tidak merinci nilai pengembalian yang sudah disetorkan, ia memastikan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) telah mulai menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.

“Kalau perkembangannya, progresnya bagus. Sekitar 35 persen lah sudah,” kata Budi Herman saat ditemui, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, Inspektorat langsung membentuk tim percepatan setelah LHP diterima untuk mengawal proses penyelesaian temuan. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh rekomendasi BPK dapat dituntaskan sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni 60 hari.

Tahun Ini Kemendikdasmen Targetkan Revitalisasi 71.744 Sekolah

“Sudah banyak yang disetor. Saya bikin tim percepatan. Mudah-mudahan sesuai. Tidak lebih dari 60 hari karena memang ada batas waktunya,” ujarnya.

Budi mengakui pengembalian berasal dari berbagai instansi yang menjadi objek temuan BPK. Beberapa di antaranya yakni Dinas Pendidikan,Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) dan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB.

“Temuan di OPD, kemudian ada sebagian di rumah sakit, di Dikpora, dan macam-macam,” jelasnya.

Selain mengawal temuan dan rekomendasi BPK itu, Inspektorat lanjut Budi juga mulai meningkatkan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap OPD yang menjadi sorotan dalam hasil pemeriksaan, agar hal serupa tidak terjadi lagi pada tahun berikutnya.

“Pembinaan sudah mulai kami lakukan sejak minggu lalu. Kita masuk dulu ke Dikpora, kemudian ke teman-teman PU (Dinas PUPRPKP). Nanti sambil berjalan kita tingkatkan pembinaan,” tukasnya.

Pemprov NTB Surati Kemenhub Soal Izin Penyebrangan Kendaraan Listrik

Sebelumnya, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov NTB atas laporan keuangan tahun 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-15 secara berturut-turut sejak 2011.

Namun demikian, BPK masih menemukan kelebihan pembayaran pada sejumlah instansi dengan nilai total mencapai sekitar Rp24 miliar yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov NTB.

Salah satu temuan terbesar berasal dari 15 OPD, RSUD NTB, RS Abdul Kadir Manambai, serta 34 sekolah yang mengalami kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa senilai Rp10,04 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4,04 miliar telah dikembalikan selama proses pemeriksaan, sementara sisanya sekitar Rp5,9 miliar masih harus ditindak lanjuti.

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada pekerjaan pemeliharaan jalan senilai Rp4,58 miliar, penggunaan langsung pendapatan daerah, serta berbagai kelebihan pembayaran pada belanja pegawai, perjalanan dinas, pengadaan barang dan jasa, hingga belanja modal dengan nilai mencapai Rp8,86 miliar. (ril)

Menjadikan Serambi Al-Qur’an sebagai Haluan Peradaban dan Kebudayaan NTB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan