Mataram — Jaksa peneliti Kejari Mataram, meminta adanya penambahan pasal kepada tersangka Haekal (18) pada kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany alias NDR (21).
Permintaan ini dituangkan usai jaksa mengembalikan berkas petunjuk P-19 ke penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram.
Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, mengatakan bahwa jaksa telah mengembalikan berkas kematian mahasiswi Unram.
Dalam pengembalian tersebut, jaksa meminta untuk menambahkan pasal soal kekerasan seksual.
“Iya benar, karena ada fakta berkas adanya TP kekerasan seksual,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (18/8/2026).
Oka juga menerangkan bahwa, pihaknya meminta penyidik untuk mendalami fakta awal yang ditemukan pada kematian mahasiswi Unram, yakni tanda-tanda kekerasan seksual.
“Fakta awalnya yamg masih perlu didalami,” jelasnya.
Sebelumnya, Haekal ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik kepolisian pada Rabu (29/7/2026), usai penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti dan mengarah ke tersangka.
Saat penangkapan, polisi juga mengungkap bahwa terduga pelaku diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.
Atas perbuatannya, Haekal dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Zal)


Komentar