Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kejari Lombok Tengah Setor Rp3,1 Miliar Uang Rampasan Harta Koruptor

Kejari Lombok Tengah Setor Rp3,1 Miliar Uang Rampasan Harta Koruptor

Uang yang disetorkan ke kas negara oleh jajaran Kejaksaan Negri (kejari) lombok tengah, berasal dari perkara tindak pidana korupsi. (Dok:ist for wartaone).

Lombok Tengah — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah berhasil menyetorkan lebih dari Rp3,1 miliar ke kas negara dari hasil pemulihan aset perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dana yang masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut berasal dari hasil lelang aset dan eksekusi uang pengganti terhadap sejumlah terpidana korupsi.

Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, mengatakan total dana yang berhasil disetorkan mencapai Rp3.113.714.144,19.

“Langkah penyetoran senilai total Rp3.113.714.144,19 ini adalah komitmen kuat kami dalam pemulihan aset. Kami memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan dengan mengejar, merampas, dan mengembalikan aset tindak pidana korupsi ke kas negara,” kata Putri Ayu, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh para koruptor.

Anggota DPRD Lobar Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pokir

Dana terbesar berasal dari perkara korupsi pembangunan Terminal Penumpang dan fasilitas penunjang Bandara Internasional Lombok (BIL) tahun 2008–2010 atas nama terpidana Ir. Nyoman Suwarjana.

Dalam perkara tersebut, jaksa berhasil melelang aset berupa tanah dan bangunan di Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Bali. Aset itu terjual dengan nilai Rp2.660.084.000 dan seluruh hasilnya disetorkan ke kas negara.

Selain itu, Kejari Lombok Tengah juga mengeksekusi pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi proyek pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak tahun anggaran 2017 atas nama Fikhan Sahidu sebesar Rp333.598.997.

Sementara dari perkara korupsi pengadaan bahan makanan di RSUD Praya tahun 2017–2020, jaksa mengeksekusi sisa uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana dr. Muzakir Langkir sebesar Rp120.031.147.

Putri Ayu menegaskan, upaya penelusuran dan pemulihan aset akan terus menjadi fokus dalam setiap penanganan perkara korupsi yang ditangani Kejari Lombok Tengah.

Empat Kerabat Brigadir Rizka Penyembunyi Jenazah Esco Divonis 8 Bulan 7 Hari Penjara

“Penyetoran pemulihan aset ini ditujukan untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel sekaligus memberikan pesan tegas bahwa koruptor tidak akan bisa menikmati hasil kejahatannya,” tegasnya. (zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan