Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan belanja modal berupa dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun anggaran 2021 dengan nilai proyek sekitar Rp5,1 miliar.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti lainnya.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, hari ini kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dump truck dan arm roll pada DLH Lombok Tengah tahun 2021,” kata Putri Ayu, Rabu (3/6/2026).
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MAA selaku Kepala DLH Lombok Tengah periode Januari 2020 hingga September 2021 yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SU selaku Kepala DLH periode November 2021 hingga Desember 2022, SA selaku Kepala Sub Bidang Perencanaan DLH Lombok Tengah, dan A selaku direktur perusahaan penyedia yang memenangkan tender proyek.
Dalam penyidikan, jaksa menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan. MAA diduga melakukan perencanaan tanpa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan dokumen lengkap, memecah kontrak pekerjaan tanpa dasar yang sah, menandatangani addendum kontrak yang tidak sesuai ketentuan, hingga menerima pekerjaan yang realisasinya belum selesai sepenuhnya.
Sementara itu, tersangka SU diduga menyetujui pembayaran pekerjaan meski realisasi proyek belum tuntas. Akibatnya, hingga kini dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB arm roll tidak pernah terbit.
Adapun tersangka SA diduga turut menyetujui pembayaran pekerjaan yang belum selesai, serta memalsukan sejumlah tanda tangan dalam dokumen berita acara serah terima arm roll.
Sedangkan tersangka A selaku penyedia diduga menggunakan dokumen yang tidak benar saat mengikuti tender. Penyidik juga menemukan bahwa kendaraan yang diserahkan bukan berasal dari perusahaan pemenang tender secara langsung, melainkan dibeli dari peserta lelang yang kalah. Meski pekerjaan belum selesai sepenuhnya dan belum dilengkapi bukti kepemilikan kendaraan, perusahaan tersebut tetap menerima pembayaran penuh.
Putri Ayu menjelaskan, rangkaian perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
“Atas perbuatan para tersangka telah terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP,” ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat.(Zal)


Komentar