Mataram — Kuasa hukum anggota Polda NTB berinisial MCG yang bertugas di bidang Teknologi Informasi (IT), Abdul Kasim, membantah kliennya melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Menurutnya, sebelum terjadi persetubuhan telah ada kesepakatan transaksi antara kliennya dan pelapor.
“Kami ingin membantah fakta tersebut bahwa selama ini pihak keluarga dan MCG menyembunyikan fakta yang tidak pernah terungkap selama proses penyidikan terkait dengan adanya kesepakatan untuk melakukan hubungan badan tersebut,” kata Abdul Kasim saat ditemui di kantornya, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan percakapan antara kliennya dengan pelapor yang pertama kali berkenalan melalui aplikasi kencan, pelapor disebut sempat mengirimkan beberapa foto pribadi tanpa busana dengan fitur sekali lihat.
“Dalam percakapan ini sudah ada kesepakatan untuk meminta bayar, meminta pembayaran, ada kata bayar dan lain sebagainya. Dalam percakapan ini juga si pelapor beberapa kali mengirimkan foto pribadinya dengan sekali lihat. Foto nude dan permintaan bayar,” ujarnya.
Menurut pengakuan MCG yang kini ditahan di Rutan Tahti Polda NTB, pelapor sempat meminta uang sebesar Rp500 ribu sebelum keduanya melakukan hubungan badan.
“Kalau menurut yang disampaikan oleh klien kami pada saat sebelum melakukan hubungan ini, ada 500 ribu dan ada permintaan mau ditransfer. Pada saat kejadian bulan Februari 2022,” katanya.
Kasim juga menyampaikan, berdasarkan keterangan kliennya, sebelum menuju tempat tinggal MCG, keduanya sempat berkeliling karena berencana menyewa kamar hotel di kawasan Cakranegara. Namun, rencana tersebut batal setelah hujan turun.
“Pertemuan itu pun menurut klien kami tidak langsung di tempat klien kami. Jadi mereka keliling pada saat itu hujan yang kemungkinan akan dilakukan di salah satu hotel di Cakranegara. Tapi karena kondisi baju basah, akhirnya dilanjutkan ke kos dari klien kami,” jelasnya.
Menurut Kasim, setelah berada di kos MCG, keduanya kemudian melakukan persetubuhan. Ia menegaskan, pertemuan tersebut merupakan yang pertama sekaligus terakhir antara kliennya dengan pelapor.
“Itu pertama kali. Pertama dan terakhir. Iya, itu pertama dan terakhir. Maksudnya itu langsung proses hubungan,” ucapnya.
Atas dasar itu, Kasim menilai tidak terdapat unsur pemerkosaan dalam perkara tersebut. Menurutnya, hubungan yang terjadi merupakan hubungan atas dasar suka sama suka karena telah diawali dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Dengan peristiwa yang kami ketahui dan fakta yang ada, alat bukti yang ada, tentu ini tidak termasuk dalam unsur pasal yang dimaksudkan sebagai pemerkosaan. Ini murni suka sama suka, sebelum melakukan itu sudah ada kesepakatan, dan peristiwa sebelum kesepakatan itu sudah ada kronologi mereka mencari tempat untuk melakukan itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTB telah menetapkan MCG sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk terlapor yang kini berstatus tersangka. Polisi juga melibatkan ahli untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
Polisi menduga tersangka menggunakan modus pendekatan terhadap korban sebelum diduga melakukan tindak kekerasan seksual. Korban disebut mengalami tekanan, ancaman, serta tipu daya dari pelaku. (Zal)


Komentar