Mataram — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar praktik pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang beroperasi di Lingkungan Turida Barat, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan yang dilakukan pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 Wita di rumah salah seorang tersangka.
“Penangkapan pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 Wita terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen berupa pembuatan STNK palsu yang dilakukan di rumah salah satu tersangka di Turida Barat,” kata Arisandi, Kamis (23/7/2026).
Empat tersangka yang diamankan yakni MR (49) sebagai pembuat utama STNK palsu. Kemudian S (41) yang diduga menyediakan tempat untuk menjalankan aktivitas tersebut. Sementara MRA (24) dan MHA (56) diduga menggunakan STNK palsu yang dibuat oleh pelaku.
Arisandi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, MR menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp. Pemesan mengirimkan identitas kendaraan, kemudian data tersebut diolah menggunakan komputer untuk dibuatkan STNK palsu sebelum dicetak dan diserahkan kepada pemesan.
“Pelaku menerima order melalui pesan singkat WhatsApp. Setelah data kendaraan dikirim oleh pemesan, pelaku membuat STNK palsu menggunakan komputer, kemudian mencetaknya dan menyerahkan langsung kepada pemesan,” jelasnya.
Menurut Arisandi, sasaran pemalsuan STNK itu adalah kendaraan bodong hasil pencurian maupun kendaraan leasing bermasalah yang dialihkan agar tidak terlacak oleh perusahaan pembiayaan.
“Salah satu konsumennya adalah oknum debt collector. Ada kendaraan yang disita tetapi tidak dilaporkan ke perusahaan pembiayaan, kemudian dibuatkan STNK palsu dan dijual kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mematok tarif Rp750 ribu untuk pembuatan STNK sepeda motor dan mulai Rp1 juta untuk STNK mobil.
Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi yang diduga palsu, satu unit laptop, printer, tinta, dua telepon genggam, peralatan pendukung pembuatan dokumen, stempel, contoh STNK palsu, STNK yang telah dicetak, notice pajak kendaraan, hingga bukti percakapan pemesanan melalui WhatsApp.
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 391 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sementara MRA dan MHA dijerat Pasal 391 ayat (2) KUHP karena menggunakan surat palsu. Adapun tersangka S dipersangkakan melanggar Pasal 21 huruf a dan b KUHP karena diduga membantu terjadinya tindak pidana dengan menyediakan tempat dan sarana pelaksanaan kejahatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Muhammad Kholid mengatakan tindak pidana pemalsuan surat tersebut merupakan kejahatan turunan yang digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana lain.
“Pemalsuan surat ini dilakukan untuk menutupi jejak kejahatan lain berupa pencurian maupun penggelapan kendaraan bermotor. Kendaraan hasil kejahatan kemudian disamarkan menggunakan STNK palsu sehingga seolah-olah legal,” pungkasnya.(Zal)


Komentar