Peristiwa
Home » Berita » ‎Kompol Yogi Bantah Piting Brigadir Nurhadi, Sebut Dakwaan Hanya Imajinasi

‎Kompol Yogi Bantah Piting Brigadir Nurhadi, Sebut Dakwaan Hanya Imajinasi

Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan kuasa hukum usai mejalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (3/11/2025).(dok:WartaSatu/zal)


Mataram– Tim penasihat hukum terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama, membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), tentang dugaan pemitingan terhadap almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi sehingga tewas. Pihaknya menuding dakwaan tersebut hanya bersumber dari imajinasi JPU semata.

‎“Kesimpulan kami, dakwaan yang disusun terhadap klien kami ini berdasarkan hasil imajinasi dan asumsi semata, bukan berdasarkan fakta penyidikan,” ujar Penasihat hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/11/2025).

‎Hijrat menilai, dakwaan yang dibuat oleh JPU cacat formil. Ia mencontohkan, salah satu adegan dalam rekonstruksi di Vila Tokek, Gili Trawangan, tidak dimasukkan dalam dakwaan.

‎“Salah satu contoh dari hasil rekonstruksi pada adegan 22A, di mana terdakwa dibopong ke dalam kamar oleh saksi Aris dan almarhum karena hilang kesadaran, tidak tercantum dalam dakwaan,” jelasnya.

‎Ia juga menegaskan bahwa terdakwa Yogi justru sempat menolong korban yang berada di dasar kolam setelah dibangunkan oleh Misri.

‎“Pada saat sudah bangun dan duduk di depan kamar penginapan, klien kami diberitahu oleh saksi Misri bahwa ada korban di dasar kolam. Saat itu juga, terdakwa berusaha menyelamatkan,” katanya.

‎Hijrat pun mempertanyakan dasar JPU menyebut adanya pemitingan terhadap korban, sebab dalam hasil rekonstruksi tidak ditemukan adanya adegan tersebut.

‎“Kami tanyakan, dari mana jaksa mendapatkan fakta itu? Dari saksi siapa, dari bukti apa? Tidak ada satupun hasil rekonstruksi yang menyebutkan ada pemitingan,” tegasnya.

‎Ia menutup pembacaan eksepsi dengan harapan agar proses persidangan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya secara objektif.

‎Sebelumnya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama didakwa dengan empat pasal. Dakwaan pertama, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta. Dakwaan kedua, primer Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Dakwaan subsider, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan