Hukum & Kriminal
Home » Berita » AKP Malaungi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

AKP Malaungi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Saat di giring oleh pasukan ketat ditpropam, setelah resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (Dok;Wartaone/zal)

Mataram — Mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, melalui kuasa hukumnya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pulau Sumbawa.

Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, mengatakan pengajuan tersebut dilakukan karena kliennya dinilai telah membuka jaringan peredaran narkotika yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus itu bermula dari keterangan yang disampaikan Malaungi kepada penyidik hingga kemudian menyeret sejumlah pihak lain.

Ia menyebutkan kliennya juga telah mengungkap sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk bandar narkoba serta pihak lain yang diduga ikut menerima manfaat dari peredaran sabu.

“Kami akan mengajukan penetapan JC kepada Polda NTB. Pengungkapan kasus ini dimulai dari AKP Malaungi, sehingga dari akar sampai ranting jaringan tersebut bisa terungkap,” kata Asmuni kepada awak media, Jumat (14/3/2026).

Aliansi Rakyat Menggugat Desak Kejati Usut 15 Anggota DPRD Diduga Terima Gratifikasi

Asmuni menilai kliennya telah memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Justice Collaborator. Salah satu syarat utama, kata dia, adalah adanya keterbukaan dalam mengungkap peran para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Ia menyebut Malaungi telah menjelaskan secara rinci kepada penyidik terkait alur peredaran narkotika, termasuk pihak yang diduga memiliki barang hingga aliran penerimaan uang.

“Klien kami sudah membuka semuanya, mulai dari penerimaan uang, siapa pemilik barang, hingga pihak-pihak yang terlibat. Semua sudah disampaikan tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Asmuni juga mengaku pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik sebelum mengajukan permohonan tersebut secara resmi.

“Kami sudah komunikasikan terlebih dahulu. Insyaallah hari ini surat pengajuan JC melalui kuasa hukum juga akan kami serahkan ke Polda,” katanya.

Takbiran di Mataram Hanya Tingkat Kecamatan, Antisipasi Nyepi dan Lebaran Bersamaan

Ia menegaskan pengajuan Justice Collaborator itu hanya berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat kliennya.

Sementara untuk dugaan tindak pidana pencucian uang atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Asmuni menyebut kliennya tidak terlibat.

“Klien kami, AKP Malaungi, hanya terkait dengan perkara tindak pidana narkotika yang disangkakan,” ujarnya. (Zal)

Kapolda NTB Persilakan Warga Titip Kendaraan di Kantor Polisi Saat Mudik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan