Mataram — Seorang guru honorer tertangkap basah oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat.
Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut pada Senin (30/3/2026).
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih, mengungkapkan terduga pelaku berinisial YU (43), yang diketahui berprofesi sebagai guru honorer dan berdomisili di lokasi penangkapan.
“Setelah informasi kami pastikan, tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan di rumahnya,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,82 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam dompet kecil yang diletakkan di atas kasur.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, seperti plastik klip kosong, alat hisap, pipet, korek api, gunting, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp3,15 juta.
Dari hasil interogasi awal, YU mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RO.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke alamat yang disebutkan, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.
“Sudah kami lakukan penelusuran, tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat,” katanya.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Zal)


Komentar