Mataram — Dugaan adanya pihak lain di balik kasus korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lombok Tengah mulai disorot. Kejaksaan Negeri (kejari) Loteng, menilai sikap para terdakwa yang terus berkelit di persidangan mengarah pada upaya menutupi peran pihak tertentu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta majelis hakim menolak pleidoi para terdakwa.
“Mereka ini panik dan mencoba berasumsi di luar logika. Jelas-jelas di persidangan terbukti niat jahatnya, tetapi masih saja bermanuver. Bukannya berupaya mengembalikan keuangan negara, semua dalil mereka malah sudah dibantah habis oleh Jaksa di persidangan,” tegas Alfa Dera.
Dalam sidang, jaksa menguraikan bahwa proses pemungutan hingga penagihan pajak listrik sepenuhnya dilakukan oleh PT PLN (Persero). Namun, insentif justru diterima para pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Jika menerima insentif dari pekerjaan yang tidak dilakukan, apa itu bukan niat jahat?” cecar Jaksa dalam persidangan.
Perkara ini bermula dari temuan kerugian negara sebesar Rp1.889.347.195 dalam rentang 2019 hingga 2023. Dana tersebut berasal dari pajak masyarakat, termasuk dari pembelian token listrik.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) selaku Ketua Tim JPU, Dimas Praja Subroto, menyebut pihaknya tengah menelusuri aliran dana untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi.
“Kami sedang memetakan aliran dana (follow the money). Muncul pertanyaan besar, mengapa mereka tidak membuka secara gamblang siapa penikmat sebenarnya? Apakah ada kompensasi tertentu sehingga mereka memilih pasang badan dan bungkam? Ataukah ada pihak yang sedang dilindungi?” ungkap Dimas.
Ia menegaskan, peluang pengembangan perkara masih terbuka jika ditemukan fakta baru dalam persidangan.
“Tidak masuk akal jika uang sebesar itu hanya berhenti di mereka,” tambah Dimas.
Selain itu, jaksa juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam pelaporan harta kekayaan para terdakwa. Dari hasil penelusuran awal, data mereka tidak ditemukan dalam sistem LHKPN.
“Puzzle-puzzle ini kami rangkai dari seluruh proses persidangan. Siapa yang menyediakan penasihat hukum untuk terdakwa, siapa yang membantu menghadirkan saksi-saksi dari kementerian untuk para terdakwa, serta siapa yang mengakomodasi semua itu? Jangan macam-macam, ini dunia serba canggih,” tegas Alfa Dera.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman berat disertai pengembalian kerugian negara. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas uang publik yang diselewengkan.
“Penegakan hukum ini tujuan utamanya adalah perbaikan sistem, sekaligus memberikan keadilan bagi rakyat. Ingat, yang mereka nikmati itu adalah uang rakyat. Itu uang yang dipungut dari setiap pembelian token dan meteran listrik seluruh masyarakat!” tegas Dimas.
Jika para terdakwa tetap memilih bungkam, jaksa memastikan akan menempuh langkah maksimal dalam penegakan hukum, termasuk perampasan aset.
“Kami akan miskinkan mereka dan merampas harta bendanya sebagai bentuk pertanggungjawaban mutlak kepada negara,” tutupnya.
Selain itu, jaksa juga menyoroti aspek pelaporan harta kekayaan para terdakwa. Dari penelusuran awal, terdapat kejanggalan terkait data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Ini masih kami cek lebih lanjut. Ada hal-hal yang perlu diklarifikasi,” tambah Alfa.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman tegas kepada para terdakwa, termasuk pidana penjara dan pembayaran uang pengganti. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus efek jera.
Jaksa juga menegaskan, penanganan perkara ini tidak akan berhenti pada terdakwa yang saat ini diadili. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara.
“Penegakan hukum ini bukan hanya soal menghukum, tapi juga membongkar siapa saja yang terlibat,” tegas Dimas.
Sebelumnya Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 8 tahun penjara kepada Lalu Karyawan, yang merupakan mantan Kepala Bappenda Lombok Tengah periode 2019–2021. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp400 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,55 miliar.
Untuk terdakwa Jalaludin, jaksa menuntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, disertai denda Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp332 juta. Jika tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana tambahan 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu, terdakwa Lalu Bahtiar Sukmadinata dituntut lebih ringan, yakni 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.
Menurut Alfa, tuntutan yang diajukan tidak hanya menitikberatkan pada hukuman badan, tetapi juga upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme uang pengganti.(Zal)


Komentar