Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) hingga kini belum melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2019–2021, termasuk belum mengembangkan perkara ke dugaan korupsi pada ranah denda keterlambatan pembayaran insentif yang diduga belum terbayarkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan saat ini pihaknya masih fokus pada proses penuntutan perkara korupsi insentif PPJ yang sedang berjalan di pengadilan.
“Belum ada perkembangan, saat ini jajaran masih melakukan proses penuntutan pidana korupsinya di pengadilan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (14/4/2026).
Dera memastikan bahwa perkara korupsi insentif PPJ Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tidak menyentuh persoalan denda.
“Perkara PPJ itu bukan ke denda, hanya berkaitan dengan insentif pajak saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, sebelum pindah ke kejari mataram, sempat menyampaikan bahwa penelusuran terkait denda akan dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Namun itu nanti, setelah tahap pembuktian,” ujarnya kepada WartaOne, Senin (22/12/2025).
Meski demikian, Juri belum merinci pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban terkait denda tersebut. Ia menyebut, proses tersebut masih menunggu perkembangan sidang di Pengadilan Tipikor Mataram.
“Nanti kita lihat perkembangan dari persidangan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan denda keterlambatan ini mencuat dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejari Lombok Tengah. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya pemungutan PPJ oleh PLN kepada Pemerintah Daerah Lombok Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang tidak didasari perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) yang sah.
Dokumen kerja sama tersebut diketahui baru dibuat setelah perkara ini mulai ditangani oleh kejaksaan. Dugaan kejanggalan juga menguat setelah ditemukan ketidaksesuaian nomor register dalam dokumen MoU tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Lombok Tengah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni dua kepala Bapenda Lombok Tengah dari periode berbeda (2019–2021 dan 2021–2022), serta LBS selaku Bendahara Pengeluaran Bapenda periode 2019–2021.
Ketiganya diduga mencairkan dan menyalurkan insentif PPJ selama tiga tahun anggaran tanpa melalui tahapan pemungutan pajak sesuai ketentuan.
Padahal, sebelum insentif diberikan, seharusnya dilakukan sejumlah tahapan, mulai dari pendataan objek dan subjek pajak, penetapan pajak terutang, penagihan, hingga pengawasan penyetoran pajak.
Namun dalam praktiknya, tahapan tersebut tidak dijalankan secara semestinya. Meski demikian, insentif tetap dicairkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.(Zal)


Komentar