Praya — Sikap tiga terdakwa korupsi dana insentif pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lombok Tengah, yang masih bungkam di persidangan, justru membuka celah baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah kini mulai menyeret isu dugaan “orang besar” di belakang perkara, sekaligus menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para terdakwa.
Sorotan itu muncul setelah identitas ketiga terdakwa tidak ditemukan dalam sistem LHKPN. Temuan ini dinilai janggal, mengingat status mereka sebagai pejabat yang semestinya wajib melaporkan kekayaan.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Mataram, ketiga terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan vonis penjara bervariasi disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti.
Namun alih-alih membuka peran pihak lain, sikap para terdakwa dinilai justru cenderung menutup rapat aliran perkara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, menegaskan pihaknya mulai mengarah pada penelusuran lebih dalam, termasuk aspek kepatuhan pelaporan harta.
“Kami sangat menghargai putusan majelis hakim. Walaupun untuk vonis penjaranya lebih rendah dari tuntutan, tapi kami sangat mengapresiasi konsep pemiskinan koruptor melalui instrumen perampasan harta jika mereka tidak membayar uang pengganti,” katanya, Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan, temuan tidak adanya data LHKPN menjadi alarm serius dalam perkara ini.
“Kami mencermati fakta bahwa NIK ketiga terdakwa ini tidak ditemukan di situs pelaporan kekayaan KPK. Tentu ini akan kami kaji,” imbuhnya.
“Jajaran Pidsus seluruh indonesia sudah terbiasa berkoordinasi dengan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK untuk saling memberikan dukungan. Kami juga akan menelusurinya melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di bawah Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK,” sambungnya.
Sinyal adanya pihak lain yang diduga ikut bermain makin menguat, terutama melihat sikap para terdakwa yang tidak membuka secara gamblang fakta di persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menyebut temuan ini bukan sekadar administratif, melainkan pintu masuk membongkar potensi aktor lain.
“Mewakili Ibu Kajari, Putri Ayu Wulandari, kami tegaskan jika benar mereka belum melapor, maka ini akan jadi masukan untuk perbaikan sistem. Pejabat yang memungut pajak atau retribusi wajib melaporkan kekayaannya. Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat Lombok Tengah untuk membenahi ini,” ujar Dera.
Ia juga menyinggung keras sumber dana dalam perkara ini, yakni uang masyarakat dari pembayaran listrik, yang seharusnya kembali untuk pelayanan publik.
“Pesannya sangat jelas, jangan sampai uang masyarakat yang sudah dipungut tidak berdampak pada kesejahteraan rakyat. Apalagi mengalir kepada oknum yang tidak bekerja. Jika ke depan ditemukan pihak lain yang ikut menerima aliran dana dengan niat jahat (mens rea) dan didukung alat bukti, itu juga korupsi dan akan kami tindak ,” tambahnya.
Kejaksaan pun memberi sinyal tegas, perkara ini tidak berhenti pada tiga terdakwa. Penelusuran aliran dana hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain akan terus dikembangkan.
“Ayo kita lakukan perbaikan sistem. Jangan sampai ada kebocoran pendapatan negara di Lombok Tengah, sebuah daerah yang saat ini kemajuannya luar biasa. Harusnya, uang rakyat kembali untuk masa depan Lombok,” imbaunya.
Ia memastikan, jika peringatan tersebut diabaikan, langkah represif akan diambil.
“Kami yakin Pemda akan melakukan hal ini, ini murni hanya ulah segelintir oknum. Tapi ingat, kalau pencegahan sudah optimal tapi oknum-oknum ini masih bandel atau keras kepala, kami pastikan akan mengambil tindakan represif tegas sebagaimana arahan pimpinan yang sejalan dengan asta cita bapak Presiden Prabowo” pungkasnya.(Zal)


Komentar