Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Mataram yang memvonis terdakwa Radiet Andiansyah selama 6 tahun penjara dalam kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Iya, insyaallah JPU pekan depan ajukan banding,” katanya, Kamis (11/6/2026).
Upaya hukum itu ditempuh setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada terdakwa Radiet Andiansyah.
Putusan tersebut lahir setelah terjadi perbedaan pendapat di antara majelis hakim. Salah seorang hakim, yakni ketua majelis Mukhlassuddin, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Dalam pendapatnya, hakim ketua menilai terdakwa Radiet tidak terbukti melakukan seluruh dakwaan penuntut umum karena meyakini adanya kemungkinan keterlibatan pihak ketiga yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Namun pendapat tersebut tidak menjadi keputusan mayoritas majelis hakim.
Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan penyesalan, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
JPU meyakini terdakwa melakukan pembunuhan seorang diri terhadap Ni Made Vaniradya Puspa Nitra pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan Pantai Nipah, Desa Malaka, Kabupaten Lombok Barat.
Keyakinan tersebut didasarkan pada sejumlah alat bukti yang terungkap selama persidangan. Hasil pemeriksaan forensik menemukan hanya dua profil DNA di lokasi kejadian, yakni DNA korban dan DNA terdakwa, tanpa adanya jejak DNA pihak lain.
Selain itu, rekaman CCTV memperlihatkan korban dan terdakwa berjalan bersama menuju lokasi kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB juga menyimpulkan korban meninggal akibat asfiksia atau kekurangan oksigen karena leher mendapat tekanan dan kepala korban dibenamkan ke pasir.
Temuan lain berupa luka cakaran pada lengan kiri terdakwa, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menemukan sel epitel korban pada kuku palsu korban, serta bercak darah terdakwa pada barang bukti bambu dan batu di lokasi kejadian turut menjadi dasar tuntutan jaksa. (Zal)


Komentar