Mataram — Mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, menggugat status penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020.
Gugatan itu diajukan di tengah ancaman habisnya batas waktu pelaksanaan tahap dua perkara tersebut.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Noviany tercatat mengajukan permohonan praperadilan pada Kamis (11/6/2026) dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2026/PN Mtr.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, membenarkan adanya permohonan praperadilan tersebut.
“Betul, sesuai yang tertera di laman Pengadilan Negeri Mataram,” katanya, Jumat (12/6/2026).
Dalam perkara itu, pihak yang termohon adalah Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram melalui Satreskrim Polresta Mataram dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6/2026).
Pengajuan praperadilan tersebut juga dibenarkan kuasa hukum Noviany, Kusnaini. Namun, ia belum bersedia menjelaskan alasan kliennya menggugat aparat penegak hukum.
“Nanti tim kuasa hukum yang akan menyampaikan,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, mengaku belum mengetahui adanya gugatan praperadilan tersebut.
“Itu penyidik, saya belum tahu,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Mataram telah menyatakan berkas perkara enam tersangka kasus masker Covid-19 lengkap atau P-21 sejak April 2026. Enam tersangka tersebut yakni Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, M. Haryadi Wahyudin, Chalid Tomasoang Bulu, Dewi Noviany, dan Rabiatul Adawiyah.
Namun hingga kini, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua belum juga terlaksana.
Padahal, dalam ketentuan KUHAP yang baru, penyidik hanya diberikan waktu maksimal 30 hari sejak berkas dinyatakan lengkap untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Jika tenggat pertama terlewati, jaksa wajib mengirimkan pemberitahuan ulang kepada penyidik.
Apabila dalam tambahan waktu 30 hari berikutnya tahap dua tetap tidak dilaksanakan, maka perkara tersebut berpotensi menghadapi konsekuensi hukum terhadap proses penyidikannya.
Di sisi lain, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa permohonan praperadilan gugur apabila perkara pokok telah dilimpahkan dan mulai diperiksa oleh pengadilan. Artinya, nasib praperadilan yang diajukan Noviany juga bergantung pada perkembangan pelimpahan perkara tersebut ke tahap persidangan.
Meski demikian, Pasek memastikan proses tahap dua akan dilaksanakan sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.
“Setelah minggu depan lah,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada kendala substansial dalam penanganan perkara tersebut dan hanya tinggal menyesuaikan waktu pelimpahan.
“Kita hanya mengatur waktu penyerahan dan waktu persidangan,” pungkasnya.
Menanggapi pengajuan praperadilan oleh Dewi Noviany, Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
“Ya, kita hadapi,” katanya.
Ia menyebut akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Negeri Mataram yang juga menjadi pihak termohon dalam perkara tersebut.
“Nanti kita koordinasi dulu dengan kejaksaan,” tutupnya.(Zal)


Komentar