Hukum & Kriminal
Home » Berita » Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terdawa Hamdan Kasim saat mendengarkan amar tuntutan dari jaksa penuntut umum (jpu) pada pengadilan Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (1/7/2026).(dok:wartaone/zal)

Mataram — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman alias Acip, masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (1/7/2026).

Jaksa Budi Tridadi Wibawa membacakan tuntutan secara bergantian, diawali terhadap terdakwa Hamdan Kasim.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Budi saat membacakan amar tuntutan.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Indra Jaya Usman, yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Indra Jaya Usman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Lalu Gita Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Lombok-Sumbawa Motocross dan MXGP

Sementara itu, terdakwa M. Nashib Ikroman juga dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan tuntutan, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang pekan depan. (Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan