Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kemungkinan penelusuran aset Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan langkah tersebut sepenuhnya menunggu perkembangan penanganan perkara di Kejagung sebagai institusi yang menangani penyidikan.
“Kita ikuti perkembangan di sana, kita tidak bisa mendahului di sana (Kejagung),” kata Harun, Kamis (2/7/2026).
Harun menjelaskan, apabila penyidik Kejagung nantinya membutuhkan bantuan untuk melakukan penelusuran aset di wilayah NTB, Kejati siap memberikan dukungan sesuai kewenangannya.
“Kita ikuti perkembangan di sana,” ujarnya.
Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan diketahui merupakan putra daerah NTB. Sebelum bertugas di Badan Gizi Nasional, ia pernah menduduki jabatan strategis sebagai perwira di Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda NTB.
Dalam perkara tersebut, Lalu Iwan ditetapkan sebagai tersangka ketujuh bersama sejumlah pihak lain, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana. Ia diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan ompreng atau wadah makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidik menduga tersangka berperan mengatur pengadaan dengan meminta dua orang mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan ompreng. Harga satuan barang tersebut juga diduga telah ditentukan sebelumnya.
Saat ini, Brigjen Lalu Iwan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, ia dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Zal)


Komentar