Pemerintahan
Home » Berita » 16 Akun Dapur MBG di NTB Kena Sanksi Oleh BGN

16 Akun Dapur MBG di NTB Kena Sanksi Oleh BGN

Ketua Satgas MBG NTB, Fathul Gani. (dok: ril)

Mataram – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi kepada 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Barat.

Hal itu tertuang dalam Surat BGN Nomor B-140/03.03/07/2026 tentang penonaktifan user maker dan approval serta penarikan saldo virtual account (VA) milik SPPG yang berstatus suspend.

Dalam surat itu, BGN meminta pihak bank memblokir akses transaksi seluruh akun SPPG yang dikenai sanksi, sekaligus menyampaikan laporan sisa saldo akhir pada virtual account masing-masing dapur untuk dikembalikan ke kas negara.

“Seluruh sisa saldo yang ada di Virtual Account SPPG tersebut akan ditarik dan disetorkan kembali oleh Biro Umum dan Keuangan BGN ke Kas Negara,” bunyi surat tersebut.

Atas hal itu, Ketua Satgas Program MBG NTB, Fathul Gani meminta seluruh pengelola SPPG di NTB menjadikan sanksi tersebut sebagai bahan evaluasi agar pelayanan Program MBG dijalankan secara profesional sesuai standar yang ditetapkan BGN.

Inspektorat NTB Ancam OPD yang Tak Tuntaskan Temuan BPK 2025 Digiring ke APH

“Ini jadi peringatan bagi yang masih beroperasi sekarang. Pengelolaan SPPG ini harus betul-betul profesional. Jaga standar kecukupan gizi, jaga kebersihan lingkungan dapur, dan patuhi aturan yang ada,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Asisten I Setda NTB itu juga mengingatkan seluruh pengelola dapur MBG agar tidak menggunakan bahan bersubsidi untuk operasional.

“Penggunaan LPG bersubsidi dan Minyakita itu dilarang karena diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Untuk dapur operasional, wajib menggunakan LPG non-subsidi. Aturan ini harus dipatuhi,” tegasnya.

Selain itu, BGN juga menerapkan sanksi tegas terhadap pengelola maupun Kepala SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Menurut Fathul, mekanisme penindakan dilakukan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

“Tingkat kesalahannya akan dilihat. Ada mekanisme sanksi bertahap mulai dari SP1 hingga SP2. Namun, jika kesalahannya tergolong fatal, pastinya BGN akan mengambil tindakan tegas hingga pemecatan,” pungkasnya.

IGPR Summit 2026: Humas Pemerintah Diminta Adaptasi dengan AI dan Perkuat Kepercayaan Publik

Sebelumnya berdasarkan rilis resmi BGN, terdapat 833 dapur MBG yang diberikan sanksi atau dibekukan sementara lantaran dinilai belum memenuhi standar operasional.

Sanksi diberikan setelah ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari standar kebersihan dan sanitasi yang tidak terpenuhi, kualitas makanan yang tidak sesuai ketentuan, hingga fasilitas pendukung seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memenuhi persyaratan.

Berikut daftar dapur MBG di NTB yang diberikan sanksi:

  1. Lombok Timur, Pringgabaya, 278 hari sanksi
  2. Sumbawa, Tarano, Labuhan Bontong, 178 hari sanksi
  3. Lombok Tengah, Kopang Rembiga II, 114 hari sanksi
  4. Mataram, Sandubaya bertais, 141 hari sanksi
  5. Lombok Tengah, Praya Jontlak II, 106 hari sanksi
  6. Lombok Utara, Pemenang, Menggala, 97 hari sanksi
  7. Lombok Tengah, Pujut, Kawo, 114 hari sanksi
  8. Bima, Soromandi Sai, 130 hari sanksi
  9. Bima Sape Bugis III, 134 hari sanksi
  10. Kota Bima, Punda, Mande, 128 hari sanksi
  11. Lombok Timur, Keruak, Selebung Ketangga, 132 hari sanksi
  12. Lombok Tengah, Praya, Bunut Baok, 127 hari sanksi
  13. Lombok Timur, Aikmel V, 113 hari sanksi
  14. Dompu, Bada, 107 hari sanksi
  15. Dompu, Hu’u, Rasa Bou, 101 hari sanksi
  16. Mataram, Cakranegara, Cakranegara Barat, 145 hari sanksi. (ril)

Pemprov NTB Kucurkan Rp 3 Miliar untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem di Desa Mangkung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan