Mataram — Penyidik Pidsus Kejati NTB memeriksa sejumlah staf aktif Bank NTB Syariah dalam menggali informasi kasus pemberian kredit Rp11 miliar ke PT Carsten Group Indonesia (CGI) untuk melaksanakan event MXGP.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa penyidik Pidsus memanggil beberapa staf Bank NTB Syariah untuk dimintai keterangan, Kamis (17/9/2026).
“Iya benar, kami memeriksa sejumlah staf dari Bank NTB Syariah terkait kasus pemberian kredit ke PT Carsten,” katanya saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (18/9/2026).
Namun, Harun enggan merincikan berapa jumlah staf yang diperiksa. Namun, ia menegaskan bahwa lebih dari satu.
Baru-baru ini, Kejati juga telah memeriksa putra mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Muhammad Ihsan, dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit Rp11 miliar kepada PT Carsten.
Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), sebagai pihak yang menyelenggarakan MXGP pada 2024, dan sama-sama diberikan pekerjaan oleh Bank NTB Syariah untuk menyelenggarakan MXGP.
Pada pemeriksaan itu, PT SEG dan PT Carsten dalam pelaksanaan MXGP 2023 berbeda. PT SEG disebut sebagai promotor kegiatan, sedangkan PT Carsten merupakan pihak yang menerima pinjaman.
Mantan Direktur Umum Bank NTB Syariah, Kukuh Rahardjo, juga kembali diperiksa Kejati NTB soal dugaan korupsi pemberian kerja sama Rp11 miliar ke PT Carsten Group Indonesia (CGI) untuk perhelatan Motocross Grand Prix.
Kasus pemberian kredit tersebut sebelumnya telah dinaikkan Kejati NTB ke tahap penyidikan.
Penyidik menduga terdapat penyelewengan dalam proses pemberian kredit Rp11 miliar oleh bank milik daerah kepada PT Carsten Group Indonesia untuk pelaksanaan MXGP 2023.(Zal)


Komentar