Mataram — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus pembacokan brutal yang menyebabkan tiga orang mengalami luka parah dan satu korban di antaranya meninggal dunia di Jalan Udayana, Kota Mataram.
“Tim URC Polresta Mataram bersama dengan URC Polda NTB serta Unit Reskrim Polsek Selaparang dan Ampenan berhasil melakukan penangkapan di rumah masing-masing sebanyak 13 pelaku tanpa adanya perlawanan,” kata Kapolresta Mataram Kombes Hendro Purwoko di Mataram, Rabu (28/10/2026).
Dari 13 tersangka yang diamankan, masing-masing berinisial MA (16), IR (17), ZA (17), KA (16), SH (15), JN (16), DS (14), GS (17), MI (15), RP (17), RF (18), YH (19), dan SR (18).
Hendro menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku terbagi ke dalam beberapa peran utama dalam insiden berdarah tersebut.
Sebagian besar dari mereka, seperti MA (16), IR (17), ZA (17), KA (16), SH (15), JN (16), DS (14), GS (17), MI (15), dan RF (18), bertindak sebagai pengendara motor yang ikut melakukan konvoi dari Jalan Udayana hingga kawasan Punia-Pagutan serta mengejar korban.
Sementara itu, pelaku berinisial SR (18) berperan membonceng para eksekutor di atas kendaraan.
Adapun sang eksekusi paling brutal dilakukan oleh pelaku berinisial RP (17) dan YH (19), di mana keduanya tidak hanya ikut mengejar korban, tetapi juga memegang senjata tajam dan secara langsung melukai korban menggunakan senjata tajam jenis corbek.
Saat ini, ke-13 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram guna mendalami peran masing-masing.
“Tersangka dan barang bukti sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram guna dapat dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolresta.(zal)


Komentar