Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » Animal Defenders Desak Pelaku Penganiayaan Anjing di Mataram Dihukum Berat

Animal Defenders Desak Pelaku Penganiayaan Anjing di Mataram Dihukum Berat

Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdutono (tengah) bersama komunitas pemerhati hewan peliharaan di Mataram. (dok: ril)

Mataram – Sidang kasus penganiayaan seekor anjing di Kota Mataram kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (29/7/2026). Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdutono, meminta proses hukum berjalan cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku agar kasus serupa tidak terulang.

Doni yang menjadi salah satu saksi dalam perkara tersebut mengatakan, kasus bermula pada 7 April 2026 sekitar pukul 14.35 Wita di kawasan Cakranegara.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, seorang pemuda menguntit dua ekor anjing menggunakan batang besi. Namun, pelaku hanya sempat memukul seekor anjing karena seekor lainnya berhasil melarikan diri.

“Seorang pemuda yang menggunakan batang besi menguntit dua ekor anjing, lalu hanya berkesempatan memukul yang satu karena yang satu keburu lari. Lalu dia seret, dia pukul ulang sebelum dibawa kabur dengan motor,” ujar Doni saat ditemui di Mataram, Kamis (30/7/2026).

Setelah memperoleh bukti dari masyarakat, termasuk rekaman CCTV yang telah diverifikasi ahli forensik, Doni melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mataram pada 8 April 2026. Di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Hotman Paris Gagal Bebaskan Radiet di Tingkat Banding

Polisi juga memeriksa pihak yang menerima anjing hasil tangkapan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan hewan itu telah diolah menjadi makanan dan hanya menyisakan satu kantong plastik kecil.

Doni mengaku sempat berharap penerima daging tersebut juga diproses hukum. Namun, pihaknya memahami penyidik memprioritaskan perkara penganiayaan terhadap hewan.

“Kami sebenarnya menuntut agar penerima barang haram ini diproses, tapi kami mengerti bahwa tidak semuanya bisa dilaksanakan dengan ideal. Jadi fokus utama tetap pada kasus penganiayaan hewannya,” katanya.

Diketahui, sidang perdana perkara ini digelar pada 22 Juli 2026. Saat itu terdakwa tidak mengikuti persidangan hingga selesai dengan alasan pusing. Pada sidang kedua, Rabu (29/7/2026), terdakwa hadir tepat waktu dan bersikap kooperatif tanpa didampingi kuasa hukum.

Doni mengungkapkan, perkara tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam penegakan hukum perlindungan satwa karena untuk pertama kalinya di Lombok menggunakan ketentuan Pasal 337 ayat (2) KUHP baru yang ancaman hukumannya lebih berat dibanding aturan sebelumnya.

Polisi Beberkan Detik-detik Mahasiswi Unram Dibunuh di Kosnya

“Di Lombok ini menjadi yurisprudensi ke-16 dengan KUHP baru, Pasal 337 ayat (2). Ini adalah tonggak pertama dengan revisi hukuman yang lebih berat. Sebelumnya ancaman hukumannya maksimal 9 bulan, sekarang ancaman hukumannya adalah 1 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Ia mengapresiasi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Menurutnya, seluruh proses berjalan cepat dan menunjukkan adanya perhatian terhadap isu kesejahteraan hewan.

“Kami berharap ini sidangnya cepat ya, karena ternyata aparat penegak hukum di Lombok itu sadar tentang kesejahteraan hewan. Mulai dari kepolisiannya, kejaksaannya, hingga Pengadilan Negerinya,” tuturnya.

Doni berharap, nantinya putusan dalam perkara tersebut dapat menjadi efek jera sekaligus menjadi pijakan bagi penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap hewan di masa mendatang.

“Semoga perubahan KUHP ini membawa efek jera dan tidak terulang di daerah lain maupun di Lombok itu sendiri,” tandasnya. (ril)

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unram

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan